Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PLN
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PLN Resmi Ditahan KPK
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan retrofit system sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017 sampai 2022. Ketiga tersangka dilakukan penahanan.
Tiga tersangka tersebut yakni General Manager PT PLN (Persero) UIK SBS, Bambang Anggono (BA); Manajer Engineering PT PLN UIK SBS, Budi Widi Asmoro (BWA); serta Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI), Nehemia Indrajaya (NI).
“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 9 Juli 2024 sampai 28 Juli 2024 di rumah tahanan negara (rutan) cabang KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.
Disampaikan Alex, PLN menyetujui anggaran yang diajukan PT PLN UIK SBS pada 17 Januari 2018 untuk pengadaan retrofit sootblowing system PLTU Bukit Asam tahun 2018 senilai Rp 52 miliar. Budi lalu menunjuk Nehemia menjadi calon pelaksana proyek dimaksud.
Kemudian, Nehemia mengirim spesifikasi sootblower type blower F149 dengan harga penawaran Rp 52 miliar ke Budi serta sejumlah jajaran engineering PT PLN UIK SBS. Budi lalu meminta dokumen tersebut ditindaklanjuti.
“Pertengahan tahun 2018, terdapat kesepakatan antara NI dan BWA bahwa terhadap pengerjaan pekerjaan retrofit system sootblowing PLTU Bukit Asam akan dibuat penambahan harga sekitar Rp 25 miliar dari penawaran awal Rp 52 miliar,” ungkap Alex.
Penambahan tersebut diduga merupakan manipulasi. Lembaga antikorupsi itu menduga adanya pemunduran tanggal dokumen mengenai kasus dimaksud.
“Disetujui perubahan/penambahan anggaran pekerjaan retrofit system sootblowing PLTU Bukit Asam menjadi Rp 75 miliar,” ujar Alex.
Modus korupsi dalam kasus ini yaitu dugaan mark up harga. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 25 miliar. Saat ini auditor melakukan proses penghitungan final atas kerugian negara dalam kasus ini.
KPK turut mengendus dugaan beberapa pejabat perencana hingga pelaksana proyek itu menerima uang yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Nilainya mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 100 juta. Budi sendiri diduga menerima sekitar Rp 750 juta dari Nehemia, serta ada juga Rp 6 miliar yang sudah disetorkan ke rekening penampungan perkara KPK. Uang itu disebut atas penerimaan gratifikasi Budi.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sentimen: negatif (100%)