Sentimen
Negatif (99%)
9 Jul 2024 : 21.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pekanbaru

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait

Parasetamol Disulap Jadi Ekstasi Beredar di Pekanbaru, 3 Pelaku Ditangkap

10 Jul 2024 : 04.58 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

Pekanbaru, Beritasatu.com - Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap sindikat pengedar pil ekstasi palsu berbahan parasetamol di Kota Pekanbaru. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan Sudirman dan Jalan Baledang II, Kecamatan Marpoyan Damai, diamankan tiga orang pengedar ekstasi palsu tersebut.

Ketiga pengedar, yakni NAA (35 tahun) yang merupakan residivis, AY (33 tahun), dan YA (32 tahun). Dalam satu hari, pelaku AY mampu meracik dan menghasilkan puluhan butir pil ekstasi palsu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, dari ketiga pelaku disita barang bukti berupa 48 butir pil ekstasi palsu berbagai merek yang siap diedarkan kepada pembeli dan alat cetak pil.

"Dua pelaku yakni NAW dan AY diamankan di salah satu tempat hiburan. Dari pengakuannya dia mendapat ekstasi palsu dari YA," kata Manang Soebeti, Selasa (9/7/2024).

Dijelaskan Manang, ide pertama kali pembuatan pil ekstasi palsu itu dari YA. Dia meracik obat flu dan pewarna makanan dan dicetak menyerupai pil ekstasi sungguhan.

"Pelaku menjual pil ekstasi palsu tersebut seharga Rp 20.000 per butir ke NAA. YA menjual ekstasi palsu selama hampir satu tahun. Bahan bakunya adalah obat procold flu. Ini jelas produk berbahaya karena mengandung parasetamol dan zat lainnya. Apalagi, dikonsumsi tidak sesuai dosis," beber Manang.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 5 miliar.

Sentimen: negatif (99.5%)