Sentimen
Negatif (95%)
9 Jul 2024 : 10.33
Tokoh Terkait

OJK Sanksi Keras, Terlibat Judi Online Bakal Susah Hidup Normal

9 Jul 2024 : 17.33 Views 3

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi para bandar judi online patut waspada karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi keras hingga pelakunya susah untuk hidup normal.

OJK mengatakan akan lebih keras menindak transaksi judi online di perbankan. Kali ini tak cuma dengan melakukan pemblokiran rekening, tetapi juga melakukan blakcklist bagi para bandar judi online.

"Sebagai bandarnya ini akan ada konsekuensi blacklisting (masuk daftar hitam). Mereka tidak boleh buka lagi rekening di bank. Saya kira ini akan jadi pengingat bagi calon-calon nasabah," kata kata Kepala Ekskeutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dikutip Selasa (9/7/2024).

Dian menjamin jika para bandar dikeluarkan dari sistem keuangan di Indonesia, maka mereka tak bisa lagi hidup secara normal.

Per Juni 2024, OJK telah meminta bank memblokir lebih dari 7.000 rekening yang teridentifikasi terkait dengan judi online.

"Dalam setiap surat yang kami sampaikan, kami juga minta bank untuk profiling. Kemudian hasil profiling dikirimkan ke SIGAP. Lalu kami tukarkan antar bank, sehingga semua bank tahu siapa yang pernah terlibat judi online," ujarnya menjelaskan.

Mengenai maraknya aktivitas jual-beli rekening para bandar judi online supaya bisa terus melakukan transaksi, ia berpendapat bahwa hal ini terkait dengan minimnya literasi nasabah terkait hak dan kewajiban mereka.

"Masalahnya jual-beli rekening agak sulit terdeteksi di awal karena kan tidak tahu kita orang bikin lalu jual. Ini edukasi harus ditonjolkan," pungkasnya.


(fab/fab)

Sentimen: negatif (95.5%)