Sentimen
Positif (66%)
8 Jul 2024 : 21.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cirebon, Halim Perdana Kusuma

Kasus: pembunuhan

Kapolri Hormati Putusan Pengadilan yang Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

9 Jul 2024 : 04.47 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Hal itu diungkapkan Listyo di Lanud Halim Perdana Kusuma Jakarta, Senin (8/7/2024).

"Ya tentu kita harus menghormati putusan pengadilan," ungkap Kapolri.

Kapolri juga meminta masyarakat untuk menunggu lampiran dari putusan hakim tunggal Eman Sulaeman yang menyidangkan kasus Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung.

"Tentunya kita harus menunggu lampiran hasil keputusan atau pun tembusan dari keputusan tersebut agar bisa ditindaklanjuti," tambahnya.

Kapolri juga menyatakan, pihaknya akan mendalami isi dalam keputusan tersebut. "Karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat yang bersangkutan sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lainnya. Saya sendiri belum tahu isinya apa, tetapi yang jelas akan ditindaklanjuti," tandasnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jawa Barat memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan. Hal itu disampaikan ketika hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

"Memulihkan hak pemohon (Pegi) dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala," ucap Eman.

Dalam putusannya, Eman mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Hakim menyatakan, penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim mempertimbangkan putusan tersebut dengan beberapa sejumlah lain antara lain, Polda Jabar tidak memeriksa Pegi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Oleh karena itu, hakim memerintahkan kepada termohon atau Polda Jabar untuk membebaskan Pegi dari tahanan. Hakim juga memerintahkan Polda Jabar menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara," tambah Eman.

Sentimen: positif (66.6%)