Sentimen
Positif (78%)
9 Jul 2024 : 06.31
Partai Terkait

Top 3: Apa Itu NJOPTKP? Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu - Page 3

9 Jul 2024 : 06.31 Views 19

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

Liputan6.com, Jakarta NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak merupakan salah satu istilah penting dalam memahami Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jakarta.

Memahami NJOPTKP akan membantu Anda menghitung PBB-P2 dengan tepat dan memastikan Anda mendapatkan pengurangan yang sesuai.

Penjelasan mengenai NJOPTKP ini menjadi berita yang paling banyak dibaca. Berikut daftarnya per Selasa (9/7/2024):

1. Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?

NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak merupakan salah satu istilah penting dalam memahami Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jakarta.

Memahami NJOPTKP akan membantu Anda menghitung PBB-P2 dengan tepat dan memastikan Anda mendapatkan pengurangan yang sesuai.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny mengatakan, dalam penetapan besarnya PBB-P2 terutang, setiap wajib pajak akan diberikan pengurangan berupa NJOPTKP.

“Namun, Pengurangan NJOPTKP sendiri hanya diberikan sebanyak satu kalidalam satu tahun pajak kepada Anda sebagai wajib pajak. Jadi, artinya jika Anda memiliki beberapa objek pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisadigabungkan dengan objek pajak lain,” kata Morris dalam pernyataannya Senin (8/7/2024).

Selengkapnya

Sentimen: positif (78%)