Sentimen
Negatif (65%)
8 Jul 2024 : 23.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cirebon

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Djuhandani Rahardjo

Djuhandani Rahardjo

Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap, Bareskrim Polri: Kita Masih Melihat Sejauh Mana

9 Jul 2024 : 06.32 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, membatalkan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016.

“Kami penegak hukum, wajib tunduk dengan putusan yang sudah ada,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Ia menyatakan, penanganan kasus tersebut belum ditarik ke Mabes Polri. Sehingga masih dipercayakan kepada penyidik Polda Jawa Barat.

"Kalau kita lihat, sejauh mana dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formilnya bagi penyidik tidak melaksanakan formilnya, walaupun kita tetap pada prinsip praduga tak bersalah,” ujar Djuhandani.

Saat disinggung apakah penyidik Polda Jawa Barat salah tangkap terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina dan Eky, ia tidak lugas menjawabnya.

“Walaupun sudah disampaikan apakah salah tangkap atau tidak, kita masih melihat sejauh mana kita melihat,” tutur Djuhandani.

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dari tuduhan sebagai tersangka dalam kasus Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Putusan tersebut dilakukan pada Senin.

Hakim tunggal Eman menimbang, bahwa fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, sebelum diperiksa sebagai calon tersangka.
 

Sentimen: negatif (65.3%)