Sentimen
Negatif (88%)
8 Jul 2024 : 18.13
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Jaksa KPK: SYL Harusnya Menerima dan Tobat Dituntut 12 Tahun Penjara

9 Jul 2024 : 01.13 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tuntutan 12 tahun penjara terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah adil dengan harapan dapat diterima.

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan, SYL harusnya dapat bertobat dan memperbaiki diri setelah dituntut 12 tahun penjara itu.

"Namun, justru terdakwa dan penasihat hukum meminta terdakwa dibebaskan dengan dalih perbuatan terdakwa adalah untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat," katanya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Kementan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus dengan agenda replik, Senin (8/7/2024).

Meyer juga turut membeberkan fakta-fakta yang ada di persidangan berdasarkan bukti, yaitu menyawer biduan, biaya sunatan cucu SYL, skincare anak dan cucu, acara bacaleg Partai Nasdem, serta pembelian tas dan jaket mewah istri.

"Apakah renovasi rumah pribadi terdakwa itu kepentingan rakyat? Apakah uang tiket perjalanan keluarga terdakwa itu kebutuhan rakyat? Apakah membeli kado ulang tahun cucu itu kepentingan dinas? Apakah pembelian jam tangan mewah termasuk kebutuhan rakyat? Apakah pembayaran kartu kredit itu yang dimaksud kegiatan dinas," tanyanya.

Meyer menyebut masih banyak lagi dan pihaknya tidak perlu menyebutkan satu per satu karena telah diuraikan dalam surat tuntutan.

Dia juga mengajak kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk jujur dan memperllihatkannya di persidangan.

"Kejujuran itulah yang menjadi ciri setiap insan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ataukah memang kalian sudah tidak memiliki lagi setitik kejujuran itu?" tegasnya.

Sentimen: negatif (88.9%)