Sentimen
Negatif (88%)
8 Jul 2024 : 23.22
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Cegah Korupsi di Daerah, KPK-Kemendagri-BPKP Kerjasama Mengawasi

8 Jul 2024 : 23.22 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), membuat kerjasama untuk mencegah tindak pidana korupsi di daerah. Mereka berharap mulai ada penguatan untuk mengawasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam acara tersebut, KPK, Kemendagri, dan BPKP turut menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Penguatan Aparat Penegak Intern Pemerintah (APIP) Daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang hadir dalam acara menyatakan bahwa dengan penyelenggaraan acara tersebut, dapat memperkuat peran APIP.

"Setelah Rakornas ini, kami berharap kerjasama antara KPK, BPKP, dan Kemendagri untuk mengawal agenda pengawasan dari hulu, yaitu mulai dari penyusunan postur anggaran dalam APBD. Kalau dari hulu, banyak sekali potensi penyimpangan yang bisa ditekan," kata Tito dalam sambutannya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).


Selain itu, turut dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pengelolaan Monitoring center for prevention (MCP) oleh Ketua KPK, Mendagri, dan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi. Hal itu sebagai simbol peneguhan komitmen pengelolaan MCP untuk mencegah korupsi di daerah.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari. Selain itu, turut hadir sejumlah pejabat daerah lainnya.

"Permasalahan ini semakin kompleks karena peran APIP sering kali dianggap kurang penting oleh Kepala Daerah. Oleh karena itu, KPK menghimbau kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, agar senantiasa konsisten dalam menjalankan komitmen pencegahan tindak pidana korupsi termasuk penguatan APIP," ujar Nawawi.

"Pemerintah telah mendorong evolusi dan penguatan peran APIP, agar secara dini dapat mendeteksi dan mencegah terjadinya fraud, tindak pidana korupsi, dan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya.

(ial/aik)

Sentimen: negatif (88.3%)