Sentimen
Negatif (99%)
8 Jul 2024 : 18.44
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Beri Pantun Penutup ke SYL, Jaksa KPK: Jangan Ngaku Pahlawan Jika Masih Suka Biduan

9 Jul 2024 : 01.44 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pantun yang berbeda ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu diungkapkan Jaksa KPK Meyer Simanjuntak untuk menanggapi pleidoi atau nota pembelaan SYL.

Pantun itu sebagai penutup dari replik yang telah disampaikan dalam lanjutan sidang kasus korupsi di Kementan Senin (8/4/2024). 

"Yang mulia mejelis hakim, mengakhiri pendahuluan replik ini, izinkanlah kami kembali menutup dengan sebuah pantun," kata Meyer di PN Tipikor Jakarta Pusat. 

“Jalan-jalan ke kota Balikpapan. Jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan. Janganlah mengaku pahlawan jikalau engkau masih suka biduan. Jalan-jalan ke Tanjung Pinang. Jangan lupa membeli udang. Janganlah mengaku seorang pejuang jikalau ternyata engkau seorang titik titik titik silakan diisi sendiri,” tutur Meyer.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Jaksa meyakini total uang korupsi yang diterima SYL, yaitu Rp 44,27 miliar dan US$ 30.000 atau setara Rp 491,3 juta sehingga jumlah yang diterima SYL mencapai Rp 44,7 miliar.

Sentimen: negatif (99.8%)