DPR Terima Supres RUU TNI-Polri, Pembahasan Dilakukan Setelah Reses
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima Surat Presiden (Supres) RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI). Selain RUU TNI, DPR juga menerima Supres RUU Kementerian Negara, RUU Polri, dan RUU Imigrasi.
"Surpres UU sudah diterima tapi DIM (Daftar Inventaris Masalah) belum sampai," ucap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.
Dasco menuturkan, pembahasan RUU TNI dan Polri tidak dilakukan serta merta, tetapi melihat juga asas keadilan yang akan dibahas. Seperti, masa usia pensiun yang sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu ketika DPR merevisi UU Kejaksaan.
"Nah ketika kemudian ada usulan merevisi UU TNI dan Polri itu tidak keburu karena kita terbentur tahapan-tahapan Pemilu. Nah ini tahapan pemilunya sudah selesai tentunya kita lanjutkan pembahasannya," tuturnya.
Di samping itu, Dasco tidak bisa memastikan pembahasan RUU sebab dalam waktu dekat DPR akan menggelar masa reses.
"Kita sebentar lagi reses, tentunya pembahasan akan dilakukan pada waktu depan," ucapnya.
Sebagai informasi, seluruh fraksi DPR sepakat untuk menjadikan RUU TNI, Polri, Keimigrasian, dan Kementerian Negara untuk menjadi RUU inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 pada Selasa, 28 Mei 2024 lalu.***
Sentimen: positif (88.9%)