Sentimen
Akali Domisili, 29 Calon Siswa SMA Negeri 3 Subang Dicoret dari PPDB 2024
Beritasatu.com Jenis Media: Regional
Subang, Beritasatu.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 3 Subang tahun 2024 menyisakan kontroversi setelah 29 calon siswa dicoret dari daftar karena terbukti melakukan kecurangan terkait domisili mereka.
Ketua PPDB SMA Negeri 3 Subang, Muhamad Ruhiman, mengungkapkan bahwa 29 siswa ini tidak dapat membuktikan kebenaran domisili mereka setelah verifikasi kartu keluarga menunjukkan ketidaksesuaian dengan kriteria zonasi yang berlaku.
Kartu keluarga yang digunakan ternyata belum berusia satu tahun dan diduga sengaja dibuat untuk mengelabui persyaratan zonasi sekolah.
"Para siswa yang dicoret merupakan jalur zonasi, sehingga penting bahwa tanggal terbit kartu keluarga harus membuktikan bahwa mereka telah tinggal di alamat tersebut lebih dari satu tahun. Penemuan bahwa kartu keluarga baru tahun 2024 dengan kartu keluarga lama tahun 2023 menunjukkan ketidaksesuaian data saat verifikasi," ujar Muhammad Ruhiman di lokasi, Senin (8/7/2024).
Muhammad Ruhiman menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan dalam tiga tahap, termasuk daftar ulang di mana kejanggalan ini terungkap. Meskipun demikian, pihak sekolah memberikan kesempatan kepada orang tua siswa untuk membuktikan kebenaran domisili mereka, namun tidak ada bukti yang memadai yang dapat diserahkan.
Selain masalah kecurangan domisili, SMA Negeri 3 Subang juga menghadapi laporan dugaan praktik percaloan dalam proses PPDB tahun ini. Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang dapat mendukung dugaan tersebut.
Meski begitu, minat terhadap SMA Negeri 3 Subang tetap tinggi meskipun sekolah hanya membuka kuota penerimaan sebanyak 396 siswa baru.
Sentimen: positif (84.2%)