Sentimen
Negatif (61%)
8 Jul 2024 : 16.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Soal Putusan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Kompolnas: Jadi Evaluasi Polda Jabar

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

8 Jul 2024 : 16.27

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa putusan hakim terhadap sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung harus menjadi bahan evaluasi bagi Polda Jabar.

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menyampaikan bahwa putusan tersebut memberikan beberapa pertimbangan penting yang harus diperhatikan, terutama terkait implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) tentang manajemen penyidikan.

"Evaluasi terhadap implementasi Perkap dan Perpol tentang manajemen penyidikan sangat penting," kata Benny di Bandung, Senin.

Benny menekankan bahwa penyidik Polda Jabar harus dapat membedakan antara penanganan kasus pembunuhan dan penipuan.

Menurutnya, setiap jenis kasus memerlukan penanganan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berbeda.

"Tidak semua kasus dapat disamakan. Ada perbedaan dalam penanganan kasus penipuan dan pembunuhan," ujarnya.

Putusan hakim mengungkapkan bahwa Polda Jabar tidak memberikan panggilan pemeriksaan terlebih dahulu kepada Pegi Setiawan, calon tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky (2016). Sebaliknya, Pegi langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses pemeriksaan awal.

"Inilah yang kami cermati dari putusan hakim. Kami hadir untuk mendengar dan mencermati apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan tersebut," kata Benny.

Lebih lanjut, Benny memastikan bahwa Polda Jabar akan menghormati dan mematuhi putusan hakim terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

"Kami menghormati putusan praperadilan ini dan Polda Jabar akan mematuhi serta melaksanakan putusan tersebut," tegasnya, dikutip dari ANTARA.

Sentimen: negatif (61.5%)