Sentimen
8 Jul 2024 : 06.11
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Kab/Kota: Tangerang, Cawang, Grogol
Tokoh Terkait
Selama Oknum Polisi Tertangkap Pungli Tak Dipecat, Kelakuannya akan Begitu-begitu Saja Megapolitan 8 Juli 2024
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
8 Jul 2024 : 06.11
Selama Oknum Polisi Tertangkap Pungli Tak Dipecat, Kelakuannya akan Begitu-begitu Saja
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
- Sejumlah polisi lalu lintas (polantas) baru-baru ini menjadi sorotan karena perilakunya melakukan pemungutan liar (
pungli
).
Kejahatan ini dilakukan oleh tiga polantas di KM 0+700 di Tol Cawang Grogol, Jakarta Timur, tepatnya di kawasan Halim Perdanakusuma, Kamis (4/7/2024).
Kasus ini tentu mencoreng nama polri sebagai penegak hukum yang seharunya bisa mencegah perbuatan salah sampai dengan menindak pelakunya.
"Polantas adalah garda depan kepolisian sebagai penegak hukum yang berhadapan dengan masyarakat," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Minggu (7/7/2024).
Perbuatan polantas ini menjadi perhatian publik karena aksi mereka itu terekam oleh kamera, lalu videonya beredar di media sosial.
Dalam videonya, polisi itu terlibat pungli ke pengendara dengan alasan melakukan manuver yang dapat membahayakan pengemudi lain.
Pengemudi sempat menuturkan dirinya tidak menyentuh marka jalan yang dilarang. Namun, ia akhirnya memberikan beberapa lembaran Rp 5.000 kepada polisi itu.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Latif Usman telah membenarkan aksi itu dan berjanji akan menindak oknum polisi tersebut.
Namun, tak disebutkan tindakan sanksi yang diberikan kepada anak buahnya itu.
Fickar menyatakan, aksi pungli yang dilakukan oleh polantas akan terus berulang, meski tidak terjadi di wilayah yang sama.
Hal itu disebabkan karena tidak ada ketegasan dari pimpinan polri berkait pemberian sanksi kepada para jajarannya yang melanggar.
"Yang pasti itu karena ketidak tegasan penjatuhan sanksi akibat peristiwa ini berulang," ucap Fickar.
Pernyataan Fickar ini dibuktikan dengan kasus serupa. Pada 2021, aksi pungli dilakukan polantas pernah terjadi di Kota Tangerang.
Polantas berinisial Aipda PDH meminta sekarung bawang putih saat hendak menilang sopir truk di kawasan Jalan P2 Bandara Soekarno-Hatta.
Polisi itu semula menolak "uang damai" Rp 100.000, tetapi justru meminta sekarung bawang kepada sopir truk.
Fickar menilai, sikap pimpinan polri semestinya tegas untuk memberikan sanksi kepada jajarannya yang melanggar, salah satu contohnya penahanan.
"Ini tidak terjadi penjeraan, tetapi justru sebaliknya. Ini persialan (masalah) bukan pada sistem, tetapi pada orang-orang yang menjalankan sistemnya," kata Fickar.
Sebab, larangan pungli sudah tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain," demikian bunyi Pasal 6 huruf w beleid itu.
Berdasarkan aturan itu, polisi yang melakukan pungli bisa dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan atau hukuman disiplin.
Tindakan disiplin yang dimaksud bisa berupa teguran lisan dan hingga dicopot dari jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Kasus pungli oleh polantas yang berulang semestinya dapat menjadi pukulan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera turun tangan.
"Saya kira ini harus menjadi pethatian serius bagi Kapolri, karena itu ketegasan sanksi menjadi penting," ucap Fickar.
Fickar mengatakan, Listyo Sigit harus memecat para polisi yang terlibat masalah. Bukan saja dilakukan polantas tetapi juga divisi lain.
"Pemecatan tidak hanya pada polantas juga polisi di divisi lainnya terutama di reskrim," ucap Fickar.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menegaskan, seluruh pimpinan kepolisian mengawasi anggotanya dalam bertugas di lapangan.
Tugas pimpinan mengawasi anggotanya sudah tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di sana, atasan langsung wajib melakukan Pengawasan Melekat (Waskat) sebagai pengendalian terhadap tindakan dan kegiatan bawahan.
"Bagi pimpinan yang tidak berhasil menertibkan anggotanya akan menerima konsekuensi hukuman karena melanggar Perkap Pengawasan Melekat," kata Poengky.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.9%)