Saksi PDIP Tingkat Kecamatan di Solo Tolak Tanda Tangan Berita Acara
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Seluruh saksi di tingkat Kecamatan dari PDIP di Kota Surakarta (Solo) menolak dan memilih untuk tidak tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi Pilpres 2024. Penolakan itu lantaran adanya perintah dari DPP PDIP untuk tidak menandatangani berita acara di tingkatan kecamatan.
"Iya (saksi PDIP tolak tanda tangan berita acara) di tingkat kecamatan, kita memang ada instruksi dari DPP untuk tidak tanda tangan berita acara di perhitungan PPWP (Pemilihan Presiden dan wakil presiden)," kata Ketua Bapilu PDIP, Her Suprabu, seperti dikutip dari Detik Minggu (3/3).
Her mengaku tidak mengetahui alasan tidak diperbolehkan untuk tanda tangan berita acara tersebut. Dirinya menyebut pihaknya hanya menjalankan instruksi dari pusat.
"Kita hanya menjalankan instruksi kita enggak tahu alasannya. Partai enggak tanda tangan, terkait kecurangan yang mengurus DPP," jelasnya
Dia menyebut, bahwa instruksi itu turun setelah rekapitulasi di tingkat kelurahan sudah selesai. Sehingga, instruksinya hanya mengarah pada tidak tangan berita acara di tingkat kecamatan.
"Kalau kita instruksi baru setelah (rekapitulasi) TPS, dari awal tidak ada. Instruksi setelah 10 hari sebelum rekapitulasi tingkat kecamatan. Di kelurahan tidak ada instruksi, langsung kecamatan instruksi saksi kecamatan," ucapnya.
Sementara itu, di Kota Solo sendiri ada lima kecamatan yakni Kecamatan Banjarsari, Pasar Kliwon, Serengan, Jebres, dan Laweyan.
Meski penolakan tanda tangan itu tidak mempengaruhi hasil pilpres di Solo, Her mengatakan pihaknya hanya menjalankan instruksi partai.
"Nanti yang menyelesaikan DPP, kita diminta melaporkan informasi kecurangan, hasil pemilu, pendaftaran kampanye, perhitungan ke DPP," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Solo Bambang Christanto membenarkan adanya saksi di tingkat Kecamatan yang menolak untuk menandatangani berita acara. Meski ada saksi yang tidak tanda tangan berita acara, Bambang menyebut tidak menghalangi rekapitulasi di tingkat Kota.
"Kalau pada persiapan saksi tidak tanda tangan menjadi hak peserta pemilu. Tapi yang bersangkutan memberi alasan kenapa tidak menandatangani. Tapi nggak apa-apa semua tetap berjalan," katanya.
Dirinya menyebut, karena saksi menolak tanda tangan berita acara maka menyertakan alasan dan mengisi form kejadian khusus.
"Ya mereka juga mendapat hasilnya. Tidak tanda tangan tidak masalah tapi ada alasannya, mis di Banjarsari ada yang kotaknya baca terlalu lama. Ada yang instruksi dari DPP partai. Mereka mengisi form kejadian khusus," pungkasnya.
(detik/ugo)[Gambas:Video CNN]
Sentimen: positif (49.9%)