Sentimen
Negatif (100%)
8 Jul 2024 : 06.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karet

Kasus: kekerasan seksual

Pasutri di Lampung Perkosa Gadis, Pelaku Dendam kepada Keluarga Korban

8 Jul 2024 : 13.49 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

Tulang Bawang Barat, Beritasatu.com - Pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, terlibat kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 24 tahun.

Pasutri tersebut diamankan polisi di rumah kepala desa setelah nyaris diamuk warga setempat yang geram dengan perbuatan keduanya.

Kedua pelaku, yakni JI (32) dan sang istri RH (30), merupakan warga Desa Panumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pelaku JI merudapaksa korban berinisial MS di kebun karet di desa setempat.  Peristiwa kekerasan seksual ini bermula ketika pelaku RH bekerja dengan korban di kebun cabai pada Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

Ketika sedang istirahat, RH berpura-pura mengajak korban ke warung untuk membeli es dengan menggunakan sepeda motor. RH kemudian mengajak korban pergi ke kebun karet yang menjadi lokasi kejadian.

Setelah sampai di kebun karet, sudah ada pelaku JI yang sudah menunggu. Saat itu pelaku JI langsung mengancam korban. Sementara pelaku RH turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri suaminya untuk mengambil handphone dan badik (pisau).

Pelaku JI kemudian mengikat kedua tangan dan membanting korban hingga tergeletak di tanah. Pelaku RH membantu suaminya dengan membekap mulut korban, sementara suaminya mulai memperkosa korban.

Saat suaminya memperkosa korban, RH memegangi tangan korban sambil memvideokan perbuatan keji tersebut. Saat itu, korban sempat melakukan perlawanan, tetapi sia-sia. Korban tidak berdaya melawan kedua pelaku.

Setelah suaminya memperkosa, RH membawa korban kembali ke kebun cabai untuk kembali bekerja. RH kemudian pulang ke rumahnya.

Perbuatan keji yang dilakukan pasutri JI dan RH terungkap setelah korban menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang ia alami kepada kakak iparnya.

Korban kemudian melaporkan kekerasan yang dilakukan JI dan RH ke Polres Tulang Bawang Barat.

Kasatreskrim Polres Tulang Barang Barat Iptu Heri Tosira mengatakan, kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Tulang Bawang Barat.

"Berdasarkan bukti penyidikan, penyidik Polres Tulang Bawang Barat telah menetapkan JI dan RH sebagai tersangka,” kata Heri Tosira saat dikonfirmasi, Minggu (7/7/2024).

Heri Tosira menjelaskan, antara kedua pelaku dan korban telah saling mengenal sejak lama. Kedua pelaku dan korban memiliki relasi hubungan kerja di perkebunan cabai di desa setempat..

"Mereka ini saling mengenal karena rekan kerja di kebun cabai," kata Heri Tosira.

Heri Tosira mengungkapkan, meski pemerkosaan terhadap korban direkam oleh pelaku RH, video asusila tersebut belum sempat disebarluaskan dan baru sebatas digunakan untuk mengancam korban MS.

“Untuk video persetubuhan antara JI dan korban MS belum disebarluaskan karena hanya untuk mengancam korban MS," ucap Heri Tosira.

Heri Tosira menambahkan dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban dilatarbelakangi dendam kedua pelaku kepada keluarga korban.

Polres Tulang Bawang Barat masih mendalami keterangan kedua pelaku untuk memastikan hingga mengungkap motif dibalik tindak pidana asusila dilakukan pasutri tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 53 KUHP Subsider Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kedua pelaku terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun kurungan penjara.

Sentimen: negatif (100%)