Sentimen
Negatif (100%)
8 Jul 2024 : 05.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Lenteng Agung

Kasus: korupsi, Tipikor, kasus suap

Partai Terkait

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Megawati-Penyidik KPK Dinilai Bisa Redakan Isu Kasus Harun Masiku | Mahfud Sebut yang Kalah Pemilu Jangan Marah Melulu Nasional 8 Juli 2024

8 Jul 2024 : 12.18 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Megawati-Penyidik KPK Dinilai Bisa Redakan Isu Kasus Harun Masiku | Mahfud Sebut yang Kalah Pemilu Jangan Marah Melulu Penulis JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri sempat menantang salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), AKBP Rossa Purbo Bekti untuk bertemu dengannnya. Diketahui, Rossa Purbo adalah salah satu penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristianto dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku yang sudah hampir lima tahun berstatus buron pada 10 Juni 2024 Rossa Purbo disebut sebagai penyidik yang melakukan penyitaan terhadap dua ponsel milik Hasto dan satu ponsel milik stafnya, Kusnadi, Serta, satu buah buku milik DPP PDI-P. Megawati bahkan sempat dirinya bakal menjadi target KPK berikutnya setelah pemeriksaan terhadap Hasto. Pasalnya, Harun Masiku merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI-P. Pernyataan yang disampaikan Megawati dalam pidatonya di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada 5 Juli 2024 itu lantas menimbulkan pro dan kontra. Sebab, KPK adalah lembaga penegak hukum yang harus tetap independen dalam menangani suatu perkara tindak pidana korupsi. Pasal 36, 37, 66, dan 67 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur bahwa pimpinan hingga pegawai yang bertugas di KPK dilarang menemui pihak berperkara. Pasal 36 UU KPK berbunyi, “ Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka   atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan,   pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut" . Pasal 37 UU KPK berbunyi, “ Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku juga untuk Tim Penasihat dan pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi ". Kemudian, Pasal 65 UU KPK berbunyi, " Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun ". Lalu, Pasal 66 UU KPK berbunyi, " Dipidana dengan pidana penjara yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa alasan yang sah;
b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut ”. Namun, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap memiliki pendapat berbeda. Menurut dia, tidak ada yang salah jika Ketua Umum PDI-P Megawati bertemu dengan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti. Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK ini meyakini pertemuan Rossa dengan Megawati bisa meredam isu perburuan Harun Masiku bersifat politis. "Pertemuan Megawati dan AKBP Rossa Purbo Bekti penting untuk meredakan isu-isu bahwa perburuan Harun Masiku politis karena memang ini murni penegakan hukum sebab kasus suap Komisioner KPU sampai kapan pun tidak akan selesai tanpa tertangkapnya Harun Masiku,” kata Yudi kepada Kompas.com , Minggu (7/7/2024). "Bahwa pernyataan Megawati agar AKBP Rossa bertemu dengan dirinya harus dianggap sebagai permintaan dari tokoh bangsa, mantan presiden RI, sehingga tidak perlu KPK takut bertemu karena anggapan conflict of interest jabatannya selalu Ketum Partai, namun cermin transparansi dan akuntanbilitas,” ujarnya lagi. Selain itu, Yudi mengingatkan bahwa Rossa sebagai penyidik bekerja berdasarkan surat perintah perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh pimpinan KPK. Oleh sebab itu, setiap langkah hukum yang dilakukan penyidik seperti melakukan pemeriksaan sampai dengan penyitaan telah mengantongi dasar hukum yang jelas. Rossa merupakan salah satu Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) di KPK. Tindak tanduk Rossa berdasarkan izin dari pimpinan Komisi Antirasuah tersebut. "Pimpinan KPK yang menunjuk dan menyetujui Rossa bukan kasatgas lainnya, sehingga Kasatgas beserta timnya yang tidak mendapatkan sprindik dari pimpinan tentu tidak akan bisa menangani kasus Harun Masiku," kata Yudi. Berita selengkapnya bisa dibaca di sini . Berita populer lainnya datang dari mantan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Mahfud MD . Saat memberikan tausiah dalam peringatan Tahun Baru Hijriah 1446 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu, dia menegaskan bahwa pemilihan umum (pemilu) sudah selesai. Oleh karena itu, Mahfud mengatakan, pihak yang kalah harus mengakui kemenangan calon presiden-wakil presiden terpilih dan tidak perlu marah-marah. “Pemilu? Selesai, ya sudah. Yang menang harus diakui, (yang kalah) jangan marah-marah melulu, enggak bisa. Itu tidak berkeadaban namanya,” kata Mahfud, Minggu. Mahfud juga mengungkapkan bahwa semua harus bersatu membangun peradaban. Menurut dia, Indonesia sudah melaksanakan tiga sila dalam Pancasila, yakni ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persatuan seluruh rakyat Indonesia. Namun, saat ini sila keempat mengenai kebijaksanaan dalam musyawarah dan perwakilan serta sila kelima keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia belum dilaksanakan. Padahal, Mahfud menegaskan bahwa kelima sila itu menjadi modal untuk mencapai Indonesia emas pada 2045 atau saat negara ini berusia 100 tahun. Berita selengkapnya bisa dibaca di sini .   Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)