Sentimen
Negatif (100%)
7 Jul 2024 : 14.46

Alasan 2 Guru di Padang Pariaman Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Muridnya

7 Jul 2024 : 21.46 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

Pariaman, Beritasatu.com - Dua guru berinisial AH dan JW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus  meninggalnya Aldelia Rahma (11), siswi SDN 10 Durian Jantung, Padang Pariaman, karena dibakar oleh temannya. Kedua guru tersebut dianggap lalai hingga mengakibatkan kematian Aldelia.

"Kita menetapkan mereka sebagai tersangka setelah memperoleh keterangan dari ahli hukum pidana. Berdasarkan keterangan ahli, kematian Aldelia memenuhi unsur kelalaian," kata Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, Sabtu (6/7/2024).

Andreanaldo menjelaskan, AH adalah wali kelas Aldelia, sedangkan JW adalah guru olahraga.

"Mereka akan dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka belum ditahan oleh Polres Pariaman dan akan ditahan setelah semua berkas perkara lengkap.

Sebelum menetapkan AH dan JW sebagai tersangka, polisi telah memeriksa delapan saksi yang terdiri dari guru dan teman-teman Aldelia. Terduga pelaku pembakaran Aldelia akan dikembalikan kepada orang tuanya setelah keputusan pengadilan keluar, karena terduga pelaku masih berusia di bawah 12 tahun.

Diberitakan sebelumnya, pada 23 Februari 2024, seorang murid SDN 10 Durian Jantung bernama Aldelia Rahma mengalami luka bakar di sekujur tubuh. 

Berdasarkan keterangan pihak sekolah, korban mengalami luka bakar saat membakar sampah di belakang sekolah bersama teman-temannya. Diduga, salah seorang teman bermain dengan bahan bakar yang digunakan sehingga api menyambar tubuh Aldelia. Luka bakar yang mencapai 80% membuat korban kritis dalam waktu lama.

Korban sempat mengalami gizi buruk karena tubuhnya sulit menerima asupan setelah terbakar, sehingga kondisinya semakin memburuk. Aldelia Rahma akhirnya meninggal di RSUP M Djamil Padang pada Selasa (21/5/2024).

Sentimen: negatif (100%)