Sentimen
Negatif (100%)
7 Jul 2024 : 16.11
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Surabaya, Mataram

Kasus: penembakan

Partai Terkait

Anggota DPRD Lampung Tengah Jadi Tersangka Kasus Penembakan Warga hingga Tewas

7 Jul 2024 : 23.11 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

Anggota DPRD Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Warga hingga Tewas

Lampung Tengah, Beritasatu.com - Polres Lampung Tengah menetapkan anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM sebagai tersangka tewasnya seorang warga akibat tembakan senjata api miliknya. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Lampung Tengah melakukan pemeriksaan kepada MSM lebih dari 10 jam.

Anggota DPRD dari fraksi Gerindra tersebut diamankan polisi setelah peristiwa tewasnya Salam (35) akibat terkena peluru nyasar dari senjata api milik MSM pada Sabtu (6/7/2023) pagi.

Setelah mengamankan MSM, polisi kemudian melakukan penggeledahan di tiga rumah milik MSM yang berada di wilayah Lampung Tengah dan Metro. Hasilnya, polisi menyita barang bukti empat pucuk senjata api berikut puluhan butir amunisi.

Senjata api milik MSM yang disita polisi, yakni satu pucuk senjata api jenis Zoraki MOD 914-T, satu buah magasin, empat buah selongsong amunisi, satu pucuk senjata api laras panjang FNC BELGIA, satu buah magasin, satu buah tas berwarna hijau, satu pucuk senjata api HS, satu buah magasin.

Serta satu pucuk senjata api revolver cobra, dua buah magasin, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa dua boks senjata api kosong dan satu boks alat pembersih senjata api kosong. Satu surat Garuda Shooting Club, empat butir selongsong amunisi kaliber 5,56 mm, tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm, satu buah peci, dan celana panjang warna hitam milik MSM.

Diketahui peristiwa peluru nyasar yang menewaskan Salam terjadi di sebuah pesta pernikahan di Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tegah, Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat kejadian, MSM bersama keluarganya sedang menghadiri pesta pernikahan yang digelar oleh kerabatnya. Di pesta pernikahan tersebut, MSM turut serta dalam penyambutan kedatangan calon pengantin.

Saat itu, MSM bermaksud memeriahkan penyambutan dengan suara letusan senjata api yang sebelumnya lazim dilakukan saat pesta adat Lampung. 

Sebelum menembakan senjata api miliknya, MSM mengecek amunisi di senjata api miliknya dengan cara menembakan ke atas. Namun, nahas senjata api tersebut berisi peluru dan menyasar mengenai kepala seorang warga bernama Salam.

Salam yang sedang duduk di atas gorong di sekitar lokasi kejadian tersungkur bersimbah darah dengan luka tembak di bagian kepala tembus pelipis mata. Warga kemudian membawa korban Salam ke klinik kesehatan setempat. Namun, Salam dinyatakan tewas akibat luka tembak di bagian kepalanya.

Dari informasi yang dihimpun, korban terkena peluru nyasar dengan jarak sekitar 15 meter. Saat kejadian, MSM membawa tiga pucuk senjata api, yakni pistol FN dan senapan laras panjang SS1.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigi mengatakan, korban dan pelaku masih masih punya hubungan keluarga. Korban Salam adalah paman dari pelaku MSM.

"Dalam kejadian itu, korban mengalami luka tembak di kepala akibat letusan senjata organik jenis pistol revolver yang di genggaman Muhammad Saleh Mukadam atau MSM," kata Andik Purnomo Sigit saat konferensi di Mapolres Lampung Tengah, Minggu (7/7/2024).

Korban mengalami luka di bagian telinga kiri tembus di kening sebelah kanan kepala. Pada pesta pernikahan tersebut, MSM ditunjuk oleh warga tokoh masyarakat yang membunyikan senjata api.

Andik Purnomo Sigit menambahkan, seusai korban tertembak, MSM sempat membawa korban ke puskesmas terdekat. "Namun karena kritis korban dibawa ke sebuah rumah sakit. Sampai di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia," imbuh Andik.

Untuk kepentingan penyelidikan, saat ini jenazah korban berada Rumah Sakit RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MSM saat ini ditahan di Polres Lampung Tengah. Polisi menjerat MSM dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 1, ayat Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

Dengan pasal yang menjeratnya, MSM terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara.

Sentimen: negatif (100%)