Sentimen
Negatif (100%)
7 Jul 2024 : 13.38
Tokoh Terkait

JPPI Soroti Jual Beli Kursi Sekolah dalam PPDB yang Kembali Terjadi Nasional 7 Juli 2024

7 Jul 2024 : 13.38 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

JPPI Soroti Jual Beli Kursi Sekolah dalam PPDB yang Kembali Terjadi Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia ( JPPI ) menyebut, berbagai persoalan dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di tahun 2023 kembali terulang pada 2024. Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan, berbagai persoalan itu meliputi dugaan kecurangan, pemberian gratifikasi, jual beli kursi sekolah , sistem eror, hingga pemalsuan sertifikat prestasi. "Kejadiannya sama dengan tahun-tahun lalu karena sistemnya enggak ada perubahan, karena enggak ada perubahan sistem masih diskriminatif tidak berkeadilan maka kecurangan itu terulang lagi," kata Ubaid saat ditemui awak media di Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (7/7/2024). Menurut Ubaid, perbedaan pelaksanaan PPDB tahun ini dibanding sebelumnya hanyalah pada protes orangtua murid yang lebih banyak. Tidak hanya di Jakarta, protes pada kecurangan PPDB juga terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan banyak wilayah lain di Indonesia. Ubaid mengkritik mekanisme PPDB yang tidak adil dan membuat anak-anak berebut kursi sekolah hingga akhirnya tidak mendapatkan hak yang sama dalam mengakses pendidikan. Bahkan, terdapat orangtua murid berpandangan mereka harus melakukan kecurangan. Sebab, tanpa itu anak mereka tidak bisa mendapatkan haknya. "(Kata orangtua murid) 'Pak, di PPDB ini kita kalau enggak curang, dicurangi', jadi sedemikian maslahnya di lapangan itu PPDB ini," tutur Ubaid. Ubaid mendorong pemerintah agar menghapus sistem kompetisi berebut kursi dalam PPDB. Menurut dia, pemerintah mestinya menerapkan sistem yang membuat semua siswa lolos PPDB. Perbedaannya hanya terketak pada sekolah swasta dan negeri. Kemudian, baik sekolah swasta maupun negeri sama-sama dibiayai pemerintah. Sebab, hal itu dijamin Dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). "Kita ingin ke depan enggak perlu lagi ada perubahan teknis PPDB yang harus diubah adalah sistemnya ya, jadi bukan teknis PPDB bukan implementasi di lapangan," ujar dia.  Persoalan PPDB ini juga menjadi sorotan Ombudsman RI. Lembaga itu menemukan permasalahan pelaksanaan PPDB di 10 provinsi.
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais mengatakan, permaslaahan dalam PPDB antara lain meliputi manipulasi dokumen, kesalahan prosedur, hingga diskriminasi terhadap siswa. "Ini adalah hal-hal yang memang cukup menonjol. Karena kalau ditanya 'Apakah tidak ada temuan semua provinsi?' Jawabannya ada. Akan tetapi, ini yang cukup menonjol karena yang lain masalah klasik temuannya," kata Indraza dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024), seperti dikutip Antara. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)