Sentimen
Negatif (93%)
6 Jul 2024 : 17.01
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor

Pensiunan Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Polda Datangi BKD Muaro Jambi

7 Jul 2024 : 00.01 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

Jambi, Beritasatu.com - Polda Jambi turun tangan terkait kasus viral Asniati, pensiunan guru TK di Jambi yang diminta mengembalikan kelebihan gaji sebesar Rp 75 juta.

Tim dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muaro Jambi pada Jumat (5/7/2024).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M Amin mengatakan, pihaknya sedang mencari akar masalah dari kasus ini.

"Benar, Tim Subdit III yang ke BKD Muaro Jambi untuk mencari akar permasalahan kejadian ini," ujarnya.

Amin menerangkan, Polda Jambi turun tangan karena terkait keuangan negara. Polda Jambi belum mau mengungkapkan detail hasil dari kedatangannya tersebut.

"Perkembangan bagaimana hasilnya, nanti kita konfirmasi lagi ke direktorat kriminal khusus yang mengambil keterangan," jelasnya.

Terkait dugaan unsur pidana, Amin menjelaskan, penyelidikan ini bertujuan untuk mengetahui kemungkinan adanya kerugian negara.

"Kita kan masih melakukan penyelidikan, mungkin ada kerugian negara yang nantinya akan ditemukan," tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi menuding Asniati lalai karena tidak segera mengurus surat keputusan (SK) pensiunnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Muaro Jambi Budhi Hartono menyatakan, persoalan ini sepenuhnya akibat kelalaian Asniati.

"Yang bersangkutan sudah diperingatkan untuk mengurus berkas pensiun pada 2022," ujarnya saat diwawancarai pada Rabu (3/7/2024).

Menurut Budhi, informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyebutkan bahwa Asniati baru mulai mengurus pensiunnya pada Oktober 2023, meskipun sudah diingatkan sejak lama.

"Kita tidak tahu apa masalahnya hingga ia enggan mengurusnya," ucapnya.

Budhi menjelaskan, Asniati yang seharusnya pensiun pada usia 58 tahun, baru muncul lagi pada bulan April 2024. "Pihak BKD telah menjelaskan bahwa ini adalah keterlambatan yang disebabkan oleh kelalaian yang bersangkutan," ungkapnya.

Budhi mengungkapkan, Pemerintah Daerah telah mengantisipasi masalah seperti ini dengan membuat surat edaran ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD) pada awal tahun untuk mengingatkan pegawai yang akan pensiun.

"Untuk golongan 4B ke atas, kita sudah mengingatkan setahun sebelumnya untuk mengurus SK pensiun tersebut," bebernya.

Kasus ini menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan mau tidak mau, Asniati harus mengembalikan uang tersebut. "Ini memang kelalaian pihak tersebut dan menjadi temuan BPK. Jadi mau tidak mau harus dibalikan terdahulu," tutup Budhi.

Sentimen: negatif (93.9%)