Sentimen
Negatif (96%)
6 Jul 2024 : 21.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Tokoh Terkait

Mendag Zulhas Sebut Bea Masuk Barang Impor 200 Persen sebagai Kebijakan Antidumping

7 Jul 2024 : 04.18 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Yogyakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengenakan tarif masuk barang impor hingga 200%. Barang-barang impor terlebih dari China yang masuk ke Indonesia nantinya akan membayar bea lebih tinggi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, kebijakan tersebut diambil untuk melindungi produk-produk dalam negeri. Selain itu, kebijakan menaikkan tarif bea masuk hingga 200% juga sebagai bentuk bea masuk antidumping.

Menurut Zulhas, kebijakan tersebut juga ditempuh karena barang-barang impor kini sudah mempunyai pasar di Indonesia. Apalagi, barang tersebut dijual dengan harga murah sehingga menimbulkan persaingan dengan produk dan industri dalam negeri. Kebijakan ini juga dilakukan oleh negara-negara lain untuk mengamankan produk dalam negeri.

Zulhas memaparkan, kebijakan ini juga menyasar barang impor yang secara konsisten sudah masuk lebih dari tiga tahun berturut-turut ke Indonesia, hingga berdampak pada kondisi pasar dan industri lokal. Pada penerapannya, Kemendag juga mendorong Komite Perlindungan Konsumen Indonesia (KPPI) untuk melakukan pengawasan terutama kepada tujuh jenis barang impor yang masuk ke Indonesia dan melakukan pendataan barang-barang impor selama tiga tahun terakhir.

"Seluruh negara bisa melakukan tindakan pengamanan, bisa juga mengenakan bea masuk antidumping atau bea masuk tindakan pengamanan kalau barang-barang impor itu tiga tahun berturut-turut masuk sehingga melonjak luar biasa dan menghancurkan industri kita, itu boleh, tidak hanya Indonesia, negara mana pun boleh," ungkapnya kepada Beritasatu.com, Sabtu (6/7/2024).

Tak hanya KPPI, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) juga diminta berperan untuk menyelidiki kebijakan dumping suatu negara dan dampaknya terhadap industri di Indonesia. Jika terbukti berdampak signifikan, maka barang-barang impor tersebut akan dikenakan bea masuk.

Apalagi, jika produk dumping tersebut sudah membanjiri pasar Indonesia selama tiga tahun berturut-turut. Untuk itu, KADI juga dapat menentukan produk impor mana yang akan terkena bea masuk antidumping.

Sentimen: negatif (96.9%)