Sentimen
Negatif (100%)
6 Jul 2024 : 20.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: covid-19, korupsi, pencurian

Tokoh Terkait

KPK Dalami Peran Pihak BNPB di Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19

7 Jul 2024 : 03.45 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami peran pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Lembaga antirasuah melakukan pendalaman penyidikan lantaran pembelian APD tersebut menggunakan dana siap pakai yang ada di BNPB.

“Itu sedang kita dalami, karena memang yang penggunanya adalah dari BNPB. Sedang kita dalami kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 6 Juli 2024.

Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah tiga orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Tiga orang tersebut terdiri dari satu orang dokter dan dua pihak swasta. Mereka dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia selama enam bulan untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes.

"KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan terhadap SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Juni 2024.

Akan tetapi, Tessa belum menyebut peran masing-masing pihak di kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa pencegahan ke luar negeri tiga orang itu bertujuan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

“Mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terkait dengan pengadaan alat pelindung diri pada Kementerian Kesehatan menggunakan dana siap pakai pada badan penanggulangan bencana tahun 2020,” tutur Tessa.

"KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini," ucap Tessa menambahkan.

Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

KPK menyatakan tengah mengusut kasus dugaan pencurian uang rakyat atau korupsi pengadaan alat APD Covid-19 di Kemenkes tahun 2020-2022. Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas perbuatan rasuah tersebut.

“Benar saat ini KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan keuangan negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat kasus tersebut. Menurutnya, kerugian negara timbul karena adanya penyalahgunaan kewenangan.

“Perkara ini berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga ada dugaan timbul kerugian keuangan negara. Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020 tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut,” ujar Ali.

Lebih lanjut Ali menyebut ada lebih dari satu tersangka yang menyalahgunakan kewenangan hingga melakukan korupsi. Namun, identitas tersangka dan kronologi perkara akan diumumkan ketika proses penyidikan rampung.

“Saya kira lebih dari satu yang ditetapkan tersangka. Tapi pastinya nanti ada berapa orang dan identitasnya akan disampaikan ketika penyidikan cukup dan dilakukan penahanan,” tutur Ali.

“Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan,” katanya menambahkan.

KPK menyayangkan gelontoran dana besar yang dialokasikan pemerintah untuk pengadaan APD untuk menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” kata Ali.

KPK Tetapkan Tersangka

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencurian uang rakyat atau korupsi pengadaan APD di Kemenkes. "Sudah ada, itu Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) juga sudah kita tanda tangani. Kita sudah menetapkan tersangka," ucap Alex.

Kendati demikian, Alex belum mau mengungkapkan identitas tersangka yang tega melakukan korupsi di masa pandemi Covid-19 tersebut. Berdasarkan informasi para tersangka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK), dr Budi Sylvana MARS; Direktur PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.

“Nama-namanya sudah ada semua, cuma saya lupa," tutur Alex.***

Sentimen: negatif (100%)