Soal Pengganti Hasyim Asy'ari, KPU Tunggu Jokowi dan DPR
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan sepenuhnya mekanisme penggantian Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua KPU kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR. Komisioner KPU August Mellaz mengungkapkan mekanisme tersebut harus dilalui dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota KPU.
"Pertama, keppres pemberhentian untuk ketua KPU Pak Hasyim Asy'ari itu nanti adanya di presiden," ujar August di gedung KPU, Jumat (5/7/2024).
Selanjutnya, August mengatakan bahwa PAW akan diproses oleh DPR. Berdasarkan UU KPU, apabila anggota KPU nomor urut satu hingga tujuh harus diganti, maka nomor urut selanjutnya yang menjadi deputi.
Berdasarkan hasil fit and proper test Komisi II DPR pada 2022, nomor urut delapan ditempati oleh Viryan Aziz. Namun, Viryan telah meninggal dunia sehingga harus digantikan nomor urut selanjutnya.
"Soal nomor urut dan segala macam itu nanti Komisi II yang punya mekanisme. Misalnya, nomor delapan seingat saya almarhum Viryan, tetapi beliau sudah berpulang (meninggal), maka nomor urut berikutnya," tutur August.
August mengaku belum mengetahui berapa lama proses penggantian Hasyim Asy'ari. Namun, pihaknya telah gerak cepat dengan menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (plt) ketua KPU.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022, plt Ketua KPU memiliki waktu tiga bulan dan dapat diperpanjang kembali dalam waktu yang sama. Di samping itu, anggota KPU memiliki tugas untuk memilih ketua KPU definitif lewat rapat pleno para komisioner KPU.
"Kalau KPU pengambilan keputusan tertinggi di pleno. Apakah nanti sambil jalan belum waktunya 3 bulan, kemudian kami bisa pleno dan menetapkan ketua definitif," ucap August.
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari telah dipecat dari jabatannya sebagai anggota sekaligus ketua KPU oleh oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sentimen: netral (88.9%)