Sentimen
Positif (99%)
6 Jul 2024 : 08.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palembang

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Firdaus

Firdaus

Siap Bayar Pengembalian Gaji Pensiunan Guru TK, Ketua DPRD dan Gubernur Jambi Tunggu Keputusan BKN Pusat

6 Jul 2024 : 15.40 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

Jambi, Beritasatu.com - Asniati (60 tahun), seorang pensiunan guru dari TK Negeri 3 Sungai Bertam di Jambi, telah menjadi perhatian publik setelah diminta untuk mengembalikan gajinya yang telah diterima. Banyak pihak, termasuk Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto dan Gubernur Jambi Al Haris angkat bicara terkait kasus ini.

Edi Purwanto sangat menyesalkan kejadian ini dan menuding Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muaro Jambi lalai dalam menangani nasib pensiunan PNS ini.

"Menurut pendapat saya, BKD di sini lalai," kata Edi, Jumat (5/7/2024).

Tidak hanya itu, Edi bahkan menyatakan kesiapannya untuk membayar kembali uang tersebut jika memang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.

"Jika ternyata ibu tersebut tidak dapat mengembalikan uang tersebut, saya bersedia menggantinya dengan jumlah Rp 75 juta sebagai bantuan kepada guru ini, karena bagi saya, para guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa," ujar politisi dari PDIP itu.

Gubernur Jambi Al Haris juga memberikan tanggapannya terhadap kasus ini. Dalam wawancara di Kantor DPRD Provinsi Jambi, Haris mengharapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat dapat meninjau dan menyelesaikan masalah ini dengan adil.

"Kita perlu mencari solusi yang menguntungkan semua pihak, saya meminta BKN untuk melihat masalah ini secara mendalam. BKN sudah menggelar rapat di Palembang dengan pihak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, sekarang tinggal melihat keputusan dari BKN pusat," jelas Haris.

Haris yakin bahwa Asniati tidak bersalah dan menyatakan kesiapannya untuk membantu menyelesaikan masalah ini.

"Pemprov Jambi harus melindungi para guru kita, jika nantinya negara memerlukan penggantian uang ini, kami siap membantu menyelesaikannya," tutup Gubernur.

Sebelumnya, pihak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Kepala Dinas Pendidikan Firdaus telah menyatakan Asniati tidak perlu mengembalikan gajinya karena telah terbukti tidak bersalah.

"Kami telah membuktikan bahwa Ibu Asniati aktif mengajar dan telah berkomunikasi dengan baik dengan rekan kerja serta kepala sekolah," jelas Firdaus pada Kamis (4/7/2024).

Sentimen: positif (99.9%)