Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cianjur
Kasus: pelecehan seksual
Tokoh Terkait
9 Dosa Etik Hasyim Asy'ari, Kisruh Gibran Rakabuming hingga Pelecehan Seksual
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Sebelum dipecat, eks Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari tercatat telah melakukan banyak pelanggaran kode etik dalam jabatannya. Ia telah dijatuhi sanksi bertubi, hingga akhirnya pemecatan mutlak buntut kasus asusila.
Ketua KPU periode 2022-2027, Hasyim Asy'ari telah diberhentikan dari jabatan melalui keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu, 3 Juli 2024.
Berikut pelanggaran etik yang pernah dilakukannya sepanjang mengemban amanah tugas sebagai Ketua KPU:
1. Sistem PemiluMengeluarkan pendapat atau bersifat partisan terkait sistem
pemilu proporsional tertutup. Sanksi yang diberikan kala itu hanya sekadar peringatan, dengan Nomor putusan Sanksi 14/2023.
Ia melanggar etik sebab secara sadar melakukan perjalanan di luar dinas dengan ketua partai politik, yang sejatinya tidak diperbolehkan lantaran menegaskan sikap tidak netral. Sanksinya adalah peringatan keras, dengan nomor putusan 35&39/2023
3. Kuota Perempuan dalam PilegHasyim dinilai tidak tegas dalam menegakkan aturan kuota keterwakilan
perempuan dalam pemilihan legislatif. Peringatan keras diberikan dengan nomor putusan 110/2023.
Hasyim kembali melanggar dengan menerima pendaftaran Gibran
Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tanpa mengubah
Peraturan KPU. Peringatan keras dijatuhkan dengan nomor putusan 135, 136, 137, 141/2023.
Hasyim terbukti mengganti anggota KPU Nias Utara tidak sesuai prosedur. Peringatan dijatuhkan lewat nomor putusan 140/2023.
6. Kasus DPD SumbarIa juga tidak cermat dalam penetapan calon DPD di Sumatera Barat. Nomor putusan 16/2024 menjatuhkan peringatan bagi Hasyim.
7. Data BocorTerjadi kebocoran data pemilih saat Hasyim menjabat. Peringatan jatuh lewat nomor putusan 4/2024.
8. Anggota KPU CianjurHasyim Asy'ari membatalkan hasil seleksi anggota KPU Kabupaten Cianjur 2023-2028. Putusan 11/2024 mengeluarkan peringatan bagi Hasyim.
9. Pelecehan SeksualKasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menjadi kasus pamungkas yang berujung pada pemecatan Hasyim. Pemberhentian baginya ditetapkan lewat surat putusan 90/2024. ***
Sentimen: negatif (100%)