Sentimen
OJK Akhirnya Cabut Izin Usaha Kresna Life, Ini Alasannya
Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena tidak mampu membuat keuangan perusahaan sehat. Selain itu pencabutan izin untuk mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.
"Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan cukup panjang untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi keuangannya," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Sementara, pemegang SOL secara hukum disejajarkan dengan pemegang saham, yaitu sebagai pihak yang paling akhir memiliki hak atas aset perusahaan dalam likuidasi.
Adapun pemberian perintah tertulis merupakan kewenangan OJK yang memerintahkan pihak-pihak tertentu untuk mengganti kerugian kepada Kresna Life yang disebabkan oleh tindakan pihak-pihak tertentu tersebut.
Penerbitan perintah tertulis merupakan salah satu upaya OJK untuk melindungi konsumen, karena adanya indikasi tindakan pihak tertentu yang menyebabkan terjadi kerugian pada Kresna Life.
Mengenai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, OJK menyatakan menghormati keputusan tersebut dan akan menempuh upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sentimen: positif (40%)