Sentimen
Negatif (99%)
5 Jul 2024 : 16.53
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Partai Terkait

Sampaikan Pleidoi, SYL Kirim Doa untuk Surya Paloh

5 Jul 2024 : 23.53 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL sempat mengirimkan doa kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Hal itu diungkapkan SYL saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Kementan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Jumat (5/7/2024). SYL menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

"Kepada Bapak Surya Paloh selaku pimpinan Partai Nasdem yang saya banggakan atas kepercayaan politik dan persahabatan selama ini terjalin dengan baik," kata SYL.

SYL memandang Surya Paloh selalu konsisten memberi arahan untuk membangun komitmen kebangsaan. Dia juga berterima kasih karena diberikan kesempatan oleh Surya Paloh untuk menjadi mentan.

"Memberikan kesempatan saya menduduki jabatan menteri pertanian sehingga berkesempatan berbakti untuk nusa dan bangsa," tutur SYL.

SYL mengakui dirinya memiliki kekurangan. Untuk itu, dia menyampaikan permintaan maaf kepada Surya Paloh.

"Dengan ini saya mohon maaf, saya berharap Bang Surya Paloh tetap dirahmati Allah Swt dan tetap tegar mencurahkan perhatiannya untuk kemajuan bangsa dan kejayaan partai," ujar SYL.

SYL pun mengaku akan selalu mendoakan Surya Paloh.

"Saya selalu berdoa agar Bang Surya Paloh tetap sebagai abang yang sangat saya kenal, baik pemikiran, ucapan, sikap kenegarawanannya, dan yang suka mengayomi dan memihak kebenaran," tutur SYL.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya serta menerima gratifikasi selama menduduki posisi sebagai Mentan.

Uang puluhan miliar ini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya yang terungkap untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.

Jaksa KPK menuntut SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Jaksa meyakini, total uang korupsi yang diterima oleh SYL, yakni Rp 44,27 miliar dan US$ 30.000 atau setara Rp  491,3 juta sehingga jumlah yang diterima SYL mencapai Rp 44,7 miliar.

Sentimen: negatif (99.2%)