Sentimen
Positif (100%)
4 Jul 2024 : 13.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palu

Partai Terkait

DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Energi Terbarukan

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

4 Jul 2024 : 13.15
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui untuk memperpanjang pembahasan Rancangan UU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) sampai persidangan satu tahun 2024-2025.

Persetujuan itu ditetapkan dalam rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024) hari ini.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai NasDem Rachmat Gobel mengatakan perpanjangan itu merupakan permintaan dari Komisi VII DPR RI untuk memperpanjang waktu pembahasan RUU Energi Baru dan Terbarukan.

"Berdasarkan laporan dari pimpinan Komisi VII dan rapat Pansus RUU tentang Kelautan. DPR RI pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 7 Juni 2024, pimpinan Komisi VII dan Pimpinan Bamus Kelautan meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU Energi Baru dan Terbarukan dan RUU Tentang perubahan atas UU nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan," kata dia dalam rapat paripurna tersebut.

Kemudian Rachmat pun bertanya kepada anggota DPR yang hadir dalam Paripurna apakah menyetujui permohonan untuk memperpanjang waktu pembahasan RUU EBTE.

"Maka dengan rapat Paripurna hari ini, apakah kita menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap dua RUU tesebut pada masa persidangan satu tahun 2024-2025 yang akan datang? Apakah dapat disetujui?" ujar Rachmat.

Pertanyaan itupun ditanggapi oleh semua anggota DPR yang hadir dengan kompak menyatakans setuju untuk diperpanjang.

"Setuju," ujar semua anggota DPR yang hadir dengan diikuti ketok palu sebagai tanda disetujui.

Dalam catatan detikcom, RUU EBET memiliki 14 bab dan 42 pasal yang mencakup transisi energi dan peta jalan, sumber energi baru dan terbarukan nuklir, perizinan berusaha, penelitian dan pengembangan.

Lalu mencakup harga energi baru terbarukan, dukungan pemerintah, dana energi baru terbarukan, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), pembagian kewenangan, pembinaan dan pengawasan, serta partisipasi masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian ESDM sempat mengatakan pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) bakal kelar tahun 2023. Tahun lalu pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) sudah dibahas secara insentif.

Kala itu, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan Rancangan UU EBET sudah dibahas sebanyak 15%.

"Sekarang dari 574 DIM, kami sudah membahas 160 DIM. Jadi mungkin sudah 15% berjalan dari segi pembahasan di Panja. Saya kebetulan jadi Ketua Panja mewakili pemerintah," ujar Dadan dalam acara B-Universe Economic Outlook 2023, Selasa (14/2/2023).

(ada/ara)

Sentimen: positif (100%)