Sentimen
Positif (99%)
1 Mar 2024 : 13.17
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019, Pemilu 2014

Tokoh Terkait
Yusharto Huntoyungo

Yusharto Huntoyungo

Kerap Digugat & Berubah, Apakah Ambang Batas Parlemen Perlu Ada?

1 Mar 2024 : 20.17 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.

Hal itu dinyatakan lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perludem. Dalam putusannya, MK juga menyatakan ambang batas parlemen DPR 4 persen tetap berlaku di Pemilu 2024.

"Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ... adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," ucap Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2).

MK mengatakan perubahan harus dilakukan terhadap norma ambang batas parlemen beserta besaran angka atau presentasenya. Perubahan harus berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

MK kemudian menyerahkan perubahan aturan ambang batas parlemen kepada pembentuk undang-undang.

Melihat ke belakang, aturan bagi partai politik peserta pemilu di Indonesia beberapa kali berubah-ubah. Pemilu 1999 mengenal ambang batas kepesertaan pemilu atau electoral threshold.

Partai politik peserta Pemilu 1999 dapat menjadi peserta Pemilu 2004 apabila memiliki sedikitnya 2 persen kursi DPR atau sedikitnya 3 persen kursi DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota, yang tersebar pada separuh provinsi dan separuh kabupaten/kota.

Pemilu 2004 meningkatkan ambang batas kepesertaan pemilu berikutnya menjadi 3 persen kursi DPR atau sedikitnya 4 persen kursi DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota, yang tersebar pada separuh provinsi dan separuh kabupaten/kota.

Pemilu 2009 kemudian mengatur adanya ambang batas parlemen, yakni ambang batas perolehan suara tiap parpol untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR. Ketentuan ambang batas berupa perolehan suara nasional minimal 2,5 persen.

Kemudian pada Pemilu 2014 ambang batas parlemen naik menjadi 3,5 persen dan Pemilu 2019 menjadi 4 persen.

Dalam salah satu sidang yang digelar di MK pada November 2023, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri, Yusharto Huntoyungo mengatakan penerapan ambang batas parlemen merupakan instrumen pengurangan jumlah partai politik pada parlemen dalam rangka menyederhanakan sistem kepartaian. Sehingga, terwujud kondisi politik yang stabil.

"Ambang batas parlemen dapat membantu meningkatkan kinerja parlemen. Ketika terjadi kenaikan persentase ambang batas parlemen, maka anggota fraksi termotivasi untuk menjadi lebih maksimal dalam mewujudkan aspirasi masyarakat," kata Yusharto saat itu.

Sebagai pemohon dalam gugatan kali ini, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengapresiasi putusan MK.

Ia mengatakan selama ini angka ambang batas parlemen ditetapkan oleh pembentuk UU, namun tidak pernah ada alasan yang rasional dalam menentukan besaran angka tersebut.

"Alih-alih menyederhanakan partai, penerapan PT (parliamentary treshold) yang selalu meningkat justru semakin meningkatkan suara terbuang dan menyebabkan hasil pemilu tidak proporsional," kata Khoirunnisa kepada CNNIndonesia.com, Jumat (1/3).

Ambang batas parlemen harus tetap ada

Khoirunnisa mengatakan ambang batas tetap perlu ada, karena lazim dalam sistem pemilu proporsional. Namun untuk menentukannya, harus dengan penghitungan yang rasional.

"Jadi tidak bisa ditetapkan angkanya. Selama ini tidak pernah ada argumentasinya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Politika Research and Consulting (PRC) Rio Prayogo berpendapat ambang batas parlemen diperlukan agar terbangun sistem multi-partai yang sederhana dengan ditopang oleh partai-partai kokoh.

"Semangatnya adalah memang memperkuat sistem multi-partai yang sederhana," kata Rio.

Menurutnya, dengan sistem multi-partai yang sederhana, keputusan dan kebijakan politik di tingkat parlemen dapat dilakukan dengan cepat dan sederhana, sekaligus meminimalisir deadlock.

"Di samping itu, parlemen threshold ini juga untuk menguji kerja-kerja politik dari partai politik, mulai dari kaderisasi hingga pendidikan politik," katanya.

Menurut Rio, angka 4 persen yang selama ini diterapkan sudah sesuai dengan tujuan memperkuat sistem multi-partai sederhana.

"Tetap di angka 4 persen. Kita telah menerapkan parlemen threshold dalam beberapa kali pemilu, yakni sejak Pemilu 2009. Dan angkanya pun mengalami kenaikan dan partai politik yang lolos PT pun stabil, berkisar 9 dan 10 partai politik," katanya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan persentase ambang batas harus berangkat dari kajian akademis. Ia menyarankan persentasenya tidak setinggi Pemilu 2019 dan 2024.

Neni menilai tingginya ambang batas parlemen berpotensi melanggar hak asasi caleg yang memperoleh suara tinggi tetapi tidak bisa lolos karena partainya secara nasional tidak memenuhi ambang batas parlemen.

Hal itu, menurutnya, juga menghilangkan esensi kedaulatan rakyat itu sendiri karena suara yang diberikan kepada caleg menjadi sia-sia.

"Ambang batas yang diterapkan untuk Pemilu 2019 dan 2024 ini tidak punya argumentasi yang kuat dan posisional. Sebab kebijakan itu lahir bukan dari hasil kajian akademis tetapi kentalnya kepentingan politik partai," kata Neni.

Perberat syarat parpol jadi peserta pemilu

Neni berpendapat salah satu cara menyederhanakan partai, namun tidak melanggar kedaulatan rakyat adalah dengan memperberat persyaratan administrasi di pencalonan peserta pemilu.

"Jangan seperti jalan tol dengan mempermulus partai baru menjadi peserta pemilu," katanya.

Menurutnya, persyaratan menjadi peserta pemilu bisa diperberat dengan memperbesar jumlah kepengurusan di provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat desa.

Ia mengatakan di pemilu sebelumnya, persyaratan administrasi bagi parpol baru, apalagi dengan adanya sipol, menjadi ruang gelap yang memudahkan partai untuk menjadi peserta pemilu.

"Padahal ternyata tidak sedikit partai yang secara keanggotaan saja banyak melakukan pencatutan nama," ujarnya.

(yoa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: positif (99%)