Sentimen
Positif (99%)
26 Jun 2024 : 09.16
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kab/Kota: Mojokerto

Tokoh Terkait
Bambang Purwanto

Bambang Purwanto

299 Kades se-Kabupaten Mojokerto Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

26 Jun 2024 : 09.16

Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 299 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Mojokerto resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Masa jabatan Kades kini bertambah dua tahun, dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan tersebut sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Juni 2024, Nomor 100.3.5.5/2625/SJ perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa.

Dan Badan Permusyawaratan Desa dalam UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Turut hadir jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten, para asisten dan staf ahli, Kepala Perangkat Daerah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Direktur BUMD serta Camat se-Kabupaten Mojokerto.

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengucapkan selamat. “Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan atas nama seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya,” ungkapnya.

Bupati meminta kepada para Kades agar selalu menjaga kesehatan karena masyarakat sangat menginginkan bukti kerja nyata para Kades. Kedepan Pemkab Mojokerto akan fokus dalam membangun desa sehingga Bupati meminta sinergitas seluruh Kades dalam memajukan seluruh desa se-Kabupaten Mojokerto.

“Saya tentu berharap bisa terus bekerjasama dengan Anda semuanya, kita sudah menata apa yang akan kita lakukan untuk seluruh desa yang ada di Kabupaten Mojokerto. Saya nyuwun bantuan dan dukungan panjenengan semuanya karena membangun Mojokerto harus bersama dengan kepala desa se-Kabupaten Mojokerto,” imbaunya.

Sementara itu dalam laporannya, Asisten Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Mojokerto, Bambang Purwanto  menjelaskan, terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun terdapat tiga periodesasi yakni 2018-2024, 2022-2028, dan 2019-2025.

“Terdapat 3 periodesasi kepala desa, meliputi 7 kepala desa masa periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2024, 41 kepala desa masa periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2028, dan 251 kepala desa masa periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2025,” ujarnya.

Bambang juga bersyukur, atas sinergitas dari seluruh stakeholder bahwa 299 desa se-Kabupaten Mojokerto saat ini sudah mendapatkan predikat desa mandiri. Dengan rincian, tahun 2022 sebanyak 69 desa, tahun 2023 sebanyak 150 desa, tahun 2024 sebanyak 80 desa.

Untuk diketahui, pada penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades, orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini juga menyerahkan secara langsung piagam dan lencana desa mandiri kepada para Kades se-Kabupaten Mojokerto. [tin/aje]

Sentimen: positif (99.7%)