Sentimen
Negatif (96%)
4 Jul 2024 : 18.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: korupsi, Tipikor, kasus suap

Tokoh Terkait
Asep Guntur

Asep Guntur

KPK Tahan Kadisdikbud Maluku Utara Irman Jakub atas Kasus Suap Jual Beli Jabatan

5 Jul 2024 : 01.26 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Maluku Utara (Malut) Irman Jakub pada Kamis (4/7/2024). Irman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Malut.

“Tersangka IJ (Irman Jakub) selanjutnya dilakukan penahanan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Irman akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 4 Juli 2024 hingga 23 Juli 2024, di rumah tahanan negara (rutan) cabang KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

Asep menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap proyek, perizinan, serta jual beli jabatan di Pemprov Malut yang menyeret Gubernur Malut (nonaktif) Abdul Ghani Kasuba. Irman Jakub diketahui sempat diamankan tim satgas KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Ghani pada 18 Desember 2023.

“Pada saat terjadi tangkap tangan terhadap AGK (Abdul Ghani Kasuba), IJ (Irman Jakub) sempat diamankan oleh tim KPK, tetapi belum terpenuhi kecukupan alat bukti. Melalui serangkaian kegiatan penyidikan terhadap AGK, ditemukan alat bukti yang cukup untuk memperkuat dugaan terhadap IJ sehingga ditetapkan sebagai tersangka," tutur Asep.

Dalam kasus ini, KPK menduga Irman Jakub menyuap Abdul Ghani serta kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Malut, Ridwan Arsan, sebesar Rp 1,2 miliar. Suap diberikan dalam dua tahap kepada Irman untuk menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut.

"Pemberian tersebut merupakan kesepakatan antara AGK dan IJ sebelum tersangka IJ diangkat sebagai kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara," ujar Asep.

Irman Jakub disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sentimen: negatif (96.6%)