Sentimen
Positif (84%)
4 Jul 2024 : 19.25
Informasi Tambahan

BUMN: PT Aneka Tambang Tbk, PT Antam Tbk

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Emas 109 Ton

5 Jul 2024 : 02.25 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Komisaris PT Aneka Tambang Tbk (Antam) berisial RAS terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Antam pada 2010-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, RAS sempat menjadi komisaris di PT Antam Tbk periode April 2014 hingga Maret 2019. "Saksi yang diperiksa berinisial RAS selaku komisaris PT Antam Tbk periode April 2014 hingga Maret 2019," kata di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Harli menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022 yang menjerat TK, HN, DM, AHA, MA dan ID. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha emas pada 2010-2022. Dalam kasus tersebut, ada 109 ton emas berlogo PT Antam yang dicetak secara ilegal.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni TK, HN, DM, AHA, MA dan ID. Mereka merupakan eks General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.

Berikut perinciannya:

- TK menjabat periode 2010-2011.

- HN menjabat periode 2011-2013.

- DM menjabat periode 2013-2017.

- AHA menjabat periode 2017-2019.

- MA menjabat periode 2019-2021.

- ID menjabat periode 2021-2022.
 

Sentimen: positif (84.2%)