Sentimen
4 Jul 2024 : 05.41
Tokoh Terkait
2 Dalam Sidang DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terungkap Bersedia Bayar Denda Rp 4 Miliar Nasional
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
4 Jul 2024 : 05.41
Dalam Sidang DKPP, Ketua KPU Hasyim Asyari Terungkap Bersedia Bayar Denda Rp 4 Miliar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
DKPP
) dalam perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU
) RI Hasyim Asy’ari terungkap bahwa Hasyim pernah menjanjikan sejumlah uang kepada pengadu yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Saat membacakan pertimbangan putusan, anggota majelis DKPP Muhammad Tio Aliansyah menyebut bahwa terungkap fakta bahwa pengadu selalu menagih kepastian janji dari teradu untuk menikahi pasca kejadian pada 3 Oktober 2023.
Sebelumnya, pengadu menyebut bahwa teradu merayu hingga memaksa dirinya melakukan hubungan badan pada tanggal tersebut ketika berada di Den Haag, Belanda.
“Akan tetapi pengadu menerangkan bahwa teradu tidak dapat memberikan jawaban yang pasti sehingga pengadu meminta teradu untuk membuat surat tertulis di atas materai,” kata Tio dalam sidang putusan DKPP, Rabu (3/7/2024).
Kemudian, pada 2 Januari 2024, teradu memenuhi permintaan pembuatan surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani oleh teradu.
Berikut lima poin pokok dalam surat pernyataan yang dibuat teradu Hasyim Asy’ari sebagaiamana dibacakan anggota majelis DKKP:
“Bahwa terhadap lima poin sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 2 Januari 2024, pengadu merasa belum yakin. Sebagai bentuk proteksi pengadu menginginkan adanya konsekuensi jika kelima poin tersebut tidak ditepati oleh teradu,” ujar Tio.
Oleh karena itu, ditambahkan klausul yang berbunyi "
demikianlah surat dibuat dengan sebenarnya bila tidak dapat dipenuhi saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati bersama sebesar 4 miliar rupiah yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu empat tahun
”.
Penambahan klausul tersebut dibuat dan ditandatangani teradu pada tanggal 5 Januari 2024.
Namun, Tio mengatakan, komunikasi yang dijanjikan teradu tidak ditepati. Bahkan, teradu yang selalu berinisiatif untuk melakukan komunikasi kepada teradu.
Oleh karena itu, pengadu mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada ketua PPLN Den Haag pada 4 Februari 2024. Tetapi, teradu membantah perihal pengunduran diri tersebut karena pengadu disebut tidak pernah kirim surat pengunduran diri.
Kemudian, Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyebut bahwa teradu dalam sidang pemeriksaan mengakui membuat dan menandatangani surat pernyataan yang berisi janji-janji tersebut.
Terhadap pembuatan surat pernyataan tersebut, DKPP menilai adalah perbuatan yang tidak patut dilakukan teradu.
“DKPP menilai bahwa tindakan teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada pengadu layaknya kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh teradu,” kata Ratna Dewi.
Diketahui, Hasyim Asy’ari selaku teradu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Oleh karenanya, terhadap teradu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu
Hasyim Asy'ari
selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu juga, DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
Menanggapi putusan DKPP, Hasyim Asy’ari justru mengucapkan syukur dan berterima kasih.
"Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, putusan itu membuat dirinya erbebas dari beban berat sebagai anggota KPU RI.
“Dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (66.6%)