Sentimen
Negatif (84%)
4 Jul 2024 : 17.00
Tokoh Terkait
joko widodo

joko widodo

Heddy Lugito

Heddy Lugito

Ahmad Wildan

Ahmad Wildan

3 Fakta yang Terungkap dalam Putusan DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Beri Fasilitas Korban Asusila - Page 3

5 Jul 2024 : 00.00 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) telah resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Ketua KPU RI) Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024, seperti dilansir Antara.

DKPP RI juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Selain itu, dalam putusan, ada sejumlah fakta yang terungkap. Salah satunya, Hasyim Asy'ari rupanya telah menyiapkan fasilitas dengan menyewakan apartemen dan antar jemput dari bandara dengan menggunakan mobil dinas KPU untuk CAT, korban asusila yang melaporkannya ke DKPP RI selama tinggal di Indonesia.

Hal tersebut terungkap dalam salinan putusan DKPP nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa Hasyim memberikan fasilitas berupa apartemen terhadap CAT. Bahkan, ia mendapatkan jemputan dengan menggunakan mobil dinas untuk menuju ke apartemen tersebut.

"Pada tanggal 9 Desember 2023, Pengadu tiba di Indonesia dari Belanda dan dijemput oleh Teradu di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan mobil dinas Teradu. Hal ini sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Suhardi selaku driver Teradu," bunyi salinan pada halaman 57 seperti dikutip, Kamis (4/7/2024).

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu telah menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan atas nama Wildan Sukhoyya untuk digunakan Pengadu sejak tanggal 8 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024 sesuai bukti Pihak Terkait Ahmad Wildan Sukhoyya (vide Bukti PT-2)," sambungnya.

Selanjutnya, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik Pengadu (CAT) seumur hidup dan tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.

Berikut sederet fakta yang terungkap dalam putusan DKPP RI resmi memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila dihimpun Liputan6.com:

 

Usai putusan DKPP dibacakan, Hasyim Asy'ari menggelar konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta. Pernyataannya yang singkat hanya sekitar satu menit, Hasyim Asy'ari menanggapi putusan DKPP yang telah memberhentikannya sebagai Ketua KPU RI.

Sentimen: negatif (84.2%)