Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: Lumajang
Ini Syarat Menikah Menurut Islam
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Santriwati dengan inisial MR berusia 16 tahun, dinikahi secara diam-diam oleh pengurus pondok pesantren (ponpes) dengan inisial ER di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
ER mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 300.000. Peristwa tersebut terungkap setelah ayah MR melaporkan ER ke kepolisian. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran dan kemarahan masyarakat setempat, serta meningkatkan perhatian pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas.
Namun sebenarnya, bagaimanakah syarat menikah yang harus dipenuhi agar tidak terjadi kasus serupa di masa mendatang? Syarat-syarat pernikahan menurut Islam mencakup beberapa hal yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah. Berikut adalah beberapa syarat tersebut.
1. Beragama Islam
Calon suami dan istri harus beragama Islam dan memiliki nama serta orangnya yang jelas.
2. Bukan mahram
Kedua calon pengantin tidak boleh memiliki hubungan darah, bukan saudara sepersusuan, atau mahram. Oleh karena itu, perlu menelusuri nasab pasangan yang akan dinikahi.
3. Wali nikah
Calon pengantin perempuan harus memiliki wali nikah, biasanya ayah kandung atau saudara laki-laki yang ada dalam keluarga.
4. Dihadiri saksi
Pernikahan harus dihadiri oleh dua orang saksi laki-laki untuk menyaksikan sah tidaknya pernikahan.
5. Tidak sedang ihram
Calon suami dan istri tidak sedang dalam keadaan ihram, tidak sedang berhaji atau umrah.
6. Ijab kabul
Ijab kabul harus dilakukan dalam satu majelis dan tidak boleh terjadi jeda waktu lama agar wali tidak berubah pikiran.
7. Tidak ada paksaan
Syarat nikah yang tidak kalah penting adalah tidak adanya paksaan dari salah satu pihak kepada pihak lain. Kedua belah pihak saling rida, saling menyukai dan mencintai, serta sepakat untuk menikah.
Namun, perlu diingat jika seseorang belum boleh menikah meski sudah balig secara agama maupun biologis. Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Salah satu poin dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 adalah perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, menikah dapat dilakukan dan sesuai dengan hukum, etika, serta nilai-nilai moral.
Sentimen: negatif (66.3%)