Sentimen
Positif (98%)
5 Jul 2024 : 07.30
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan, Palu

Partai Terkait

Masa Depan KPU dan Nasib Pilkada 2024 Usai Hasyim Dipecat

5 Jul 2024 : 07.30 Views 4

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilanda prahara. Sang Ketua, Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran etik yakni tindakan asusila terhadap petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun menegakkan muruah KPU dengan memutuskan menghentikan Hasyim sebagai ketua sekaligus anggota KPU sesuai putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang dibacakan pada Rabu (3/7/2024).

"Memutuskan; satu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruh; dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selalu ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak keputusan ini dibacakan; tiga, Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setalah putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito diikuti ketukan palu, seperti yang disiarkan dalam kanal YouTube DKPP RI, Rabu (3/7/2024).

DKPP menganggap Hasyim Asy'ari melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017.

Sehari berselang, para Komisioner KPU resmi menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU, menggantikan Hasyim Asy'ari.

Penunjukkan itu disampaikan langsung oleh Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024).

"Dengan membaca innalillahiwainnailaihirojiun dan bismillahirrahmanirrahim, teman-teman anggota KPU tadi secara bulat, secara sepakat memberikan mandat kepercayaan ke saya untuk menjadi pelaksana tugas ketua KPU Republik Indonesia," ujar Afif.

Kronologi Kasus

Kasus ini sendiri diadukan oleh korban yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Dalam pokok aduan, Teradu yakni Hasyim didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu [korban] yang bekerja sebagai anggota PPLN di salah satu negara Eropa.

Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu. Meski demikian, Teradu membantah semua dalil Pengadu tersebut karena bersifat subjektif dan mengada-ada.

DKPP pun mengungkapkan dalam dua sidang pemeriksaan terungkap sejumlah fakta bahwa Teradu menjalin komunikasi intens kepada Pengadu yang membahas persoalan di luar kedinasan sejak pertama kali bertemu.

Lalu, Teradu juga beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk Pengadu. Bahkan, Teradu juga sempat mengajak Pengadu untuk berhubungan badan.

Tak hanya itu, teradu juga berjanji menikahi pengadu. Usai diminta oleh Pengadu, Teradu membuat pernyataan akan membelikan apartemen hingga membiayai kebutuhan sebanyak Rp30 juta perbulan.

DKPP pun menilai perlakuan Teradu kepada Pengadu di luar kewajaran relasi kerja antara atasan dan bawahan melainkan seperti sepasang kekasih.

Selain itu, Teradu juga terbukti sengaja mengubah aturan untuk memuluskan rencana jahatnya. Aturan yang diubah itu adalah penerbitan Peraturan KPU No.5/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU No.9/2019 tentang Tata Kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Aturan tersebut justru menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) Peraturan KPU No.4/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU No.8/2019 yang berisi larangan pernikahan, pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan.

"Menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja," dalam dokumen putusan, dikutip Kamis (4/7/2024).

Terkait hal ini, pengadu menyebutkan bahwa Hasyim Asy'ari yang merupakan pimpinan tertinggi di KPU seharusnya memiliki tanggung jawab soal perubahan aturan tersebut bakal berdampak terhadap hak perempuan.

Di samping itu, sikap dan tindakan Hasyim uang memberikan perlakuan khusus terhadap pengadu selaku anggota PPLN Belanda pada 2024 telah bertolak belakang dengan sikap pimpinan seharusnya.

Perlakuan khusus itu mulai dari pesan yang dikirim secara intens yang tidak terkait dengan tugasnya, kemudian ajakan pertemuan di cafe dekat apartemen Hasyim.

Selain itu, Hasyim sempat memesankan kamar hotel dan tiket pesawat untuk ikut serta dalam perjalanan dinas ke Singapura kepada pengadu. Bahkan, Hasyim juga secara terang-terangan membuat swavideo yang berisi titipan salam secara personal ke pengadu.

"Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar Pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada Pengadu. Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual," tulis DKPP dalam putusannya.

Masa Depan KPU dan Nasib Pilkada 2024

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui menjadi pimpinan tertinggi di lembaga negara yang mengurus pemilu bukanlah pekerjaan mudah. Oleh sebab itu, Afif berharap setiap pihak turut membantunya.

Eks Ketua Divisi Bidang Hukum dan Pengawasan KPU ini menegaskan akan menjaga roda organisasi tetap berputar, meski terjadi gejolak. Dia berjanji KPU lainnya untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya ke depannya.

"Kami akan memastikan seluruh hal melakukan pengecekan-pengecekan, percepatan-percepatan untuk menyiapkan semua hal menghadapi beberapa tahapan yang ada di depan kita," jelasnya.

Dia juga memastikan rangkaian proses Pilkada Serentak 2024 akan tetap berjalan sesuai rencana. Afif menjelaskan, KPU pusat saat ini sedang mengonsolidasikan semua ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Jakarta.

Dia juga meminta bantuan kepada para pemegang kepentingan agar turut membantu menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024. Menurutnya, KPU tidak bisa bekerja sendirian.

"Kami minta dukungan para pihak, tentu kementerian/lembaga, kemudian jajaran pemerintah daerah, temen-temen jurnalis, temen-temen media, dan juga teman-teman LSM, perguruan tinggi," katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. Dia meyakini proses Pilkada 2024 tidak akan terdampak meski KPU dilanda prahara.

Guspardi menjelaskan, pelaksanaan Pilkada 2024 berbeda dengan Pemilu 2024. KPU pusat, lanjutnya, tidak menangani langsung pelaksanaan Pilkada 2024.

"Pilkada penanggungjawabnya lebih kepada KPU daerah provinsi atau kabupaten/kota, di mana pelaksanaan pilkada itu dilakukan," jelas Guspardi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, KPU pusat hanya lakukan pengawasan, edukasi, hingga koordinasi kepada KPU daerah dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Pernyataan senada disampaikan oleh anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. Dia menjelaskan, kerja-kerja KPU tidak bergantung hanya kepada satu orang pimpinan.

"Setahu saya KPU kerjanya kolektif kolegial, tidak akan menggangu [pelaksanaan Pilkada 2024]," ujar Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

Meski demikian, dia tidak menampik kasus pemecatan Hasyim akan berdampak ke tingkat kepercayaan publik kepada penyelenggara negara.

Sentimen: positif (98.5%)