Sentimen
Positif (95%)
5 Jul 2024 : 14.02
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Grup Musik: APRIL

Institusi: Universitas Indonesia

Tokoh Terkait

Jangan Main-main, Nanti Seperti KPU

5 Jul 2024 : 21.02 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Presiden Ma’ruf Amin turut mengomentari pemecatan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemecatan itu diputuskan karena Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindakan asusila. 

"Tentu kita menghormati bahwa itu kan sudah menjadi keputusan dari DKPP, ya. Tentu mereka punya alasan untuk mengambil keputusan itu,” katanya dalam keterangan, dikutip pada Jumat, 5 Juli 2024. 

Menurutnya, kasus Hasyim Asy’ari harus dijadikan sebagai pelajaran penting. Ia pun mengingatkan orang-orang pemegang kekuasaan untuk menjaga integritas dan moralitas.

“Saya tentu tidak bisa memasuki masalahnya secara langsung karena itu kan kewenangan dari DKPP, tetapi buat saya ini menjadi pelajaran penting untuk semua pihak," ujarnya. 

“Soal moral, soal integritas, soal ini, pemegang kekuasaan itu harus betul-betul menjaga. Ini peringatan. Jadi, jangan main-main, nanti seperti apa yang terjadi di KPU. Nanti kalau ada yang lain, pasti akan terjadi lagi,” ucapnya melanjutkan. 

Kasus Hasyim Asy’ari Ganggu Pilkada 2024?

Ma’ruf Amin mengatakan bahwa kasus Hasyim Asy’ari itu bersifat personal dan tidak ada kaitannya dengan KPU secara kelembagaan.

"Tentu KPU secara lembaga tidak (terpengaruh) karena itu hanya perorangan dan bukan dalam arti keseluruhan. Jadi, itu hanya perorangan, artinya hanya dia sebagai ketua saja," tuturnya. 

Oleh karenanya, ia memastikan bahwa kasus Hasyim Asy’ari idak akan mengganggu persiapan Pilkada 2024.  

“Saya kira karena kan masalah tugas KPU tidak hanya di tangan satu orang, tapi tugas tim. Karena itu, saya yakin bahwa karena tugasnya tugas tim, ini bisa berjalan dengan baik,” katanya. 

Awal Mula Kasus Hasyim Asy’ari

Pada Kamis, 18 April 2024 lalu, Hasyim Asy'ari dilaporkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI), serta Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) ke DKPP.

Menurut Kuasa Hukum korban, tindakan Hasyim Asy'ari melanggar kode etik yang tercantum dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pada Rabu, 22 Mei 2024, Hasyim Asy'ari pun menghadiri sidang pertama kasus tersebut. Ia juga hadir pada sidang kedua sekaligus sidang terakhir pada Kamis, 6 Juni 2024.***

Sentimen: positif (95.5%)