Sentimen
Positif (100%)
4 Jul 2024 : 15.15
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Tokoh Terkait
Heddy Lugito

Heddy Lugito

Ketua KPU Belikan Tiket PP Jakarta-Belanda Rp 100 Juta ke Wanita Korban Asusila, Ini Faktanya - Page 3

4 Jul 2024 : 22.15 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

Liputan6.com, Jakarta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, akibat pelanggaran kode etik berupa tindakan asusila.

Sanksi ini diambil menyusul laporan dari seorang wanita berinisial CAT yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

CAT melaporkan bahwa Hasyim memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi dan memberikan perlakuan istimewa kepadanya.

Laporan tersebut didukung oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Menindaklanjuti laporan tersebut, DKPP memanggil semua pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Bukti-bukti pelanggaran kode etik, termasuk tangkapan layar percakapan, foto, video, dan bukti lainnya, telah diserahkan kepada DKPP RI.

Maria Dianita Prosperianti, kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa tindakan Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan pemberhentian ini agar berjalan sesuai aturan. Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dipimpin oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dan dihadiri oleh Hasyim Asy'ari secara daring melalui aplikasi Zoom.

Keputusan pemberhentian permanen Hasyim Asy'ari ini merupakan penegasan komitmen DKPP RI dalam menegakkan kode etik dan menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.

Belikan Tiket Pesawat

DKPP menyatakan bahwa Hasyim juga membelikan pengadu CAT tiket pesawat Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali. Menurut DKPP, total biaya tiket tersebut mencapai Rp 100 juta dan hal ini diakui oleh Hasyim.

"Berdasarkan keterangan pengadu dalam sidang pemeriksaan, teradu juga memfasilitasi tiket pesawat pulang-pergi Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali dengan total biaya Rp 100 juta. Hal ini diakui oleh teradu yang menjelaskan bahwa biaya tiket tersebut ditanggung oleh temannya," ujar anggota DKPP.

Selain itu, Hasyim juga diketahui memberikan barang-barang senilai Rp 5,419 juta kepada pengadu. DKPP menegaskan bahwa uang yang digunakan Hasyim bukan berasal dari dana negara.

"Teradu juga memberikan kepada pengadu layar monitor Asus Zenscreen dengan harga Rp 5,419 juta," kata DKPP.

"Terkait uang yang digunakan teradu untuk memfasilitasi pengadu, bukan berasal dari keuangan negara," lanjutnya.

Namun demikian, DKPP menyebutkan bahwa hal ini menunjukkan adanya hubungan khusus antara Ketua KPU itu dan pengadu CAT.

"Fasilitas yang diberikan teradu kepada pengadu membuktikan adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara teradu dengan pengadu, mengingat fasilitas serupa tidak diberikan teradu kepada penyelenggara pemilu lainnya," ujar DKPP.

Sentimen: positif (100%)