KPU Ingatkan Batas Akhir Lapor Dana Kampanye Peserta Pemilu Hari Ini
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu untuk melaporkan dana kampanye kepada kantor akuntan publik (KAP). Idham menyebut batas akhir pelaporan adalah hari ini, Kamis (29/2).
Idham mengatakan penyampaikan laporan dana kampanye bisa melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
"Berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU No. 18 Tahun 2023, hari ini (29 Februari 2024) adalah batas akhir Penyampaian Laporan Dana Kampanye (LPPDK/Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) kepada KAP," kata Idham.
Idham mengingatkan agar peserta pemilu jujur dalam menyampaikan laporan dana kampanyenya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 496, kata Idham, disebutkan bahwa peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu dapat dipidana 1 tahun. Selain itu, bisa dikenakan denda paling banyak Rp12.000.000,00.
Kemudian pada Pasal 497 dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun
"Dan denda paling banyak Rp24.000.000,00," ujarnya.
Peserta pemilu terdiri dari partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pemilu kali ini, terdapat tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bersaing. Paslon 01, Anies - Muhaimin. Paslon 02, Prabowo-Gibran dan Paslon 03, Ganjar-Mahfud.
Pemungutan suara secara nasional telah dilakukan pada 14 Februari. Saat ini, KPU masih melakukan rekapitulasi suara berjenjang.
(yla/isn)[Gambas:Video CNN]
Sentimen: negatif (86.5%)