Sentimen
Negatif (78%)
5 Jul 2024 : 06.00
Informasi Tambahan

Institusi: IPB

Kasus: Narkoba

Dampak Serius Judi Online, Picu Stres hingga Potensi Bunuh Diri

5 Jul 2024 : 13.00 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Permasalahan judi online kian meresahkan di Indonesia karena melibatkan setiap lapisan masyarakat. Hal ini berdampak negatif pada seluruh aspek kehidupan, salah satunya kesehatan mental. Bahkan, judi online bisa memicu stres hingga percobaan bunuh diri.

Psikiater sekaligus dosen Fakultas Kedokteran IPB University Riati Sri Hartini menyampaikan, judi online sangat berdampak terhadap kesehatan mental, yang diawali dengan rasa kecanduan berlebih.

"Dengan dinamika yang terjadi sekarang, pasti sedikit banyak berdampak terhadap kejiwaan. Ini akan mempengaruhi mood, stres, dan kecemasan. Orang yang terjerat judi online akan mengalami tingkat stres dan kecemasan yang tinggi. Ada rasa penasaran yang berlebihan, meskipun menang atau kalah tetap ingin diulang lagi," ujar Riati saat dihubungi Beritasatu.com beberapa waktu lalu.

Riati menjelaskan kecanduan judi online berbeda dengan narkoba. Menurutnya, judi online mempengaruhi perilaku seseorang dengan merangsang neurotransmitter atau zat kimia di dalam otak untuk memproduksi lebih banyak.

"Rasa senang dan penasaran yang berlebihan akan memicu kecanduan. Ini berdampak pada finansial, muncul rasa bersalah, rasa malu, bahkan bisa mengambil keputusan ekstrem yang kurang tepat seperti isolasi diri, isolasi sosial, hingga ingin mengakhiri hidup," jelas Riati.

Riati menyampaikan pemicu bunuh diri pada pelaku judi online bukan secara langsung dirasakan, melainkan sebuah proses bertahap dari rangkaian gangguan kesehatan mental.

"Bisa memicu bunuh diri, tetapi prosesnya tidak secara langsung, melainkan bertahap. Ada proses yang berjalan terlebih dahulu. Jika kalah judi, dampaknya bisa merambah ke sosial, finansial, hingga akhirnya mengambil keputusan yang sangat tidak tepat," paparnya.

Sebelumnya, Satgas Pemberantasan Judi Online merilis lima provinsi yang menjadi sarang judi online. Pelaku perjudian online terbanyak berada di Provinsi Jawa Barat.

Provinsi Jawa Barat mencatat 535.644 pelaku dengan nilai transaksi Rp 3,8 triliun. Kedua, Provinsi Jakarta dengan 238.568 pelaku dan nilai transaksi Rp 2,3 triliun.

Ketiga, Jawa Tengah dengan 201.963 pelaku dan peredaran uang Rp 1,3 triliun. Keempat, Jawa Timur dengan 135.227 pelaku dan perputaran uang mencapai Rp 1,051 triliun.

Sementara itu, Banten menempati posisi kelima sebagai provinsi yang paling banyak terpapar judi online. Di Banten, terdapat 150.302 pelaku dengan nilai transaksi Rp 1,022 triliun.

Sentimen: negatif (78%)