Sentimen
Positif (79%)
5 Jul 2024 : 06.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palembang

Tokoh Terkait
Firdaus

Firdaus

Akhirnya, Pensiunan Guru TK Negeri 3 Sungai Bertam Tak Perlu Kembalikan Gaji Rp 75 Juta

5 Jul 2024 : 13.02 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

Jambi, Beritasatu.com - Asniati (60) pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi mengusap air mata di balik kaca matanya lantaran lega dirinya tidak perlu mengembalikan uang gaji mengajarnya selama 2 tahun, yakni senilai Rp 75 juta. 

Hal tersebut langsung disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Firdaus melalui sambungan telepon. 

Sebelumnya, Asniati dianggap sudah pensiun sejak dua tahun lalu sehingga ia diminta pihak sekolah untuk mengembalikan gaji yang diterimanya selama dua tahun itu.

Berdasarkan keterangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dia telah dinyatakan pensiun pada 2022, sehingga gaji yang diterimanya selama dua tahun terakhir dianggap tidak sah.

Namun, kabar terbaru dari pihak terkait tiba-tiba berubah, Asniati  tidak perlu mengembalikan uang gaji yang ia peroleh selama dua tahun mengajar terakhir. Hal tersebut disambut Asniati dan keluarganya dengan rasa syukur.

“Saya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya. Saya tidak perlu mengembalikan uang Rp 75 juta ke negara,” ujarnya kepada media pada Kamis, (4/7/2024).

Asniati menceritakan, ada salah satu pihak yang telah membantunya mencocokkan data pensiunnya di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang, memastikan dirinya masih aktif mengajar hingga usianya mencapai 60 tahun.

“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi kepada rekan-rekan guru lainnya. Cukup saya saja yang merasakan sakitnya. Saya berharap administrasi pendidikan dapat diperbaiki,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Firdaus menjelaskan, koordinasi dengan BKN di Palembang menunjukkan Asniati masih aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

“Kami telah membuktikan,  Ibu Asniati benar-benar aktif mengajar dan sudah berkomunikasi dengan rekan kerja serta kepala sekolah,” jelas Kadis Pendidikan Muaro Jambi itu.

Firdaus menambahkan, pihaknya berharap BKN pusat menetapkan Asniati pensiun pada usia 60 tahun, sehingga gaji yang diterimanya tetap sah diterima.

“Kami masih berjuang agar Ibu Asniati tidak perlu mengembalikan uang tersebut. Menurut BKN Palembang, Asniati memang pensiun di usia 60 tahun, jadi dia tidak perlu mengembalikan Rp 75 juta ke negara,” tutupnya.

Sentimen: positif (79%)