Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: Lumajang
Apakah Sah Pernikahan Tanpa Sepengetahuan Wali Perempuan Secara Islam?
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Seorang santriwati dengan inisial MR berusia 16 tahun, dinikahi secara diam-diam oleh pengurus pondok pesantren (ponpes) dengan inisial ER di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
ER mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 300.000. Peristwa tersebut terungkap setelah ayah MR melaporkan ER ke kepolisian. Dalam Islam, seseorang yang hendak melangsungkan pernikahan, harus memenuhi rukun dan syarat yang berlaku.
Bahkan, pernikahan juga diatur dan disebutkan di dalam Al-Qur'an. Lantas sebenarnya apakah sah menikahi seseorang tanpa sepengetahuan wali dalam Islam? Berikut ini penjelasannya.
Ayat Al-Qur'an tentang Pernikahan
Dalam Islam, ketentuan seseorang untuk menikah sudah dibahas dalam kitab suci Al-Qur'an. Salah satu surah yang membahas adalah surah Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Artinya: “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”.
Ayat tersebut menjelaskan bahwasanya Allah Swt sudah menciptakan istri dari golongan manusia agar seorang lelaki merasa tenteram dan bersyukur. Kemudian, seseorang yang menikah juga harus memberikan rasa cinta dan kasih sayang.
Syarat Sah Menikah dalam Islam
1. Beragama Islam.
2. Bukan mahram.
3. Adanya wali bagi perempuan.
4. Dihadiri dua orang saksi.
5. Kedua mempelai tidak sedang berihram atau haji.
6. Tidak ada paksaan.
Syarat sah menikah harus dipenuhi agar pernikahan yang terjalin dianggap sah secara agama. Dalam syarat tersebut disebutkan harus adanya wali bagi perempuan. Jika seorang lelaki menikahi perempuan tanpa adanya wali bagi perempuan, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah.
Kemudian syarat sah menikah juga tidak ada paksaan. Pernikahan antara lelaki dan perempuan harus terjadi tanpa adanya paksaan dari pihak lelaki maupun sebaliknya. Pernikahan terjadi harus karena kedua mempelai saling mencintai dan tanpa iming-iming apa pun.
Sentimen: positif (98.5%)