Sentimen
Negatif (99%)
29 Feb 2024 : 15.51
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor

Tokoh Terkait

Kompolnas Akan Datangi Polda Metro Jaya Tanya Progres Kasus Firli

29 Feb 2024 : 22.51 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan soal proses pemberkasan perkara tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan.

Hal itu dilakoni karena Polda Metro Jaya belum juga melengkapi kembali berkas penyidikan Firli untuk diserahkan lagi ke kejaksaan.

"Dalam waktu dekat Kompolnas berencana akan ke Polda Metro Jaya guna memastikan bahwa proses penyidikan telah benar-benar berjalan sesuai dengan SOP (Standar Operasi Prosedur)," ujar Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi, Kamis (29/2).

Yusuf mengatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tercatat sudah dua kali mengembalikan berkas perkara karena dinilai belum lengkap.

"Sepertinya proses berkas penyidik ke jaksa penuntut umum ini apakah benar atau tidak akan kami mintakan klarifikasi," ucap dia.

Di satu sisi, pihaknya menilai Polda Metro Jaya bisa segera menahan Firli selaku tersangka kasus dugaan pemerasan. Apalagi, hakim dalam sidang praperadilan telah menyatakan penetapan Firli sebagai tersangka sah.

"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya," kata Yusuf.

"Jadi apabila bukti-bukti sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu," imbuhnya.

Yusuf menduga penyidik tak segera melakukan penahanan terhadap Firli lantaran ingin memastikan berkas perkara telah lengkap lebih dulu.

"Dalam hemat kami sepertinya penyidik ingin memastikan berkas di jaksa penuntut umum tidak banyak petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi yang seefektif mungkin bisa P21 seiring dengan itu baru akan dilakukan penahanan, itu dalam pantauan kami sementara, tentu ini perlu dilakukan konfirmasi," tuturnya.

Dalam hukum acara pidana, apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, polisi selanjutnya bakal melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk segera diproses ke pengadilan. Saat pelimpahan tahap dua itu, tersangka pidana umumnya akan ditahan jaksa.

Sebelumnya, Kejati DKI telah kembali menyerahkan berkas perkara kasus pemerasan Firli ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan pengembalian berkas dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dinyatakan belum lengkap.

"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/2).

Untuk melengkapi berkas perkara itu, penyidik pun kembali memanggil Firli untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu, namun Firli tak hadir.

Penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyebut kliennya memiliki kegiatan lain yang bersamaan dengan agenda pemeriksaan. Karenanya, pihaknya pun meminta agar pemeriksaan ditunda.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut. Polisi akan mendalami sejumlah aset milik Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: negatif (99.6%)