Sentimen
Netral (91%)
4 Jul 2024 : 17.20

Hasyim Asy’ari Dipecat Gara-gara Kasus Asusila, Mochammad Afifuddin Kini Jabat Plt Ketua KPU

5 Jul 2024 : 00.20 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Setelah Hasyim Asy'ari dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh DKPP, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan rapat pleno tertutup.

KPU memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin, sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim.

Rapat pleno tertutup tersebut dilakukan Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (4/7/2024).

"Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB," kata pria yang akrab disapa Afif itu.

Dia mengatakan, pemilihan dirinya sebagai Plt Ketua KPU RI sesuai kesepakatan antaranggota. Afif menegaskan bahwa pihaknya kompak dan tidak memiliki perbedaan sikap untuk menentukan sosok yang menggantikan posisi Hasyim Asy'ari.

"Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama," ujarnya.

Dia pun menjelaskan bahwa Hasyim Asy'ari sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI. Hal ini sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Rabu (3/7).

Meski Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, KPU wajib melakukan penunjukan Plt KPU RI sekitar 1x24 jam usai pembacaan putusan DKPP.

"Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1x24 jam," jelas Afif.

Selain itu, KPU juga sudah mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Sentimen: netral (91.4%)