Sentimen
Negatif (88%)
4 Jul 2024 : 11.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Mataram

Kasus: pencurian

Remaja di Mataram Nekat Curi Motor Anak Kos untuk Bayar Utang Judi Slot

4 Jul 2024 : 18.57 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

Mataram, Beritasatu.com - Terlilit utang akibat judi slot dan pinjaman online (pinjol), seorang remaja berinisial MA alias Angger (21) di Mataram, Nusa Tenggara Barat, tega mencuri motor anak kos. Tidak tanggung-tanggung, aksinya dilakukan di rumah kos milik sang ayah yang dihuni oleh korban.

Kasus pencurian ini terungkap berkat kesigapan Tim Opsnal Polresta Mataram yang berhasil mengamankan MA di Jalan Adi Sucipto, Ampenan.

Menurut Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, modus yang digunakan MA terbilang unik. Sebelum melancarkan aksinya, MA terlebih dahulu memfoto motor incarannya dan kemudian memasarkannya di media sosial.

"Pelaku ini anak dari pemilik kos, jadi korban ini kos di rumahnya ayah pelaku," jelas Kompol Yogi, Kamis (4/7/2024).

Ketika ada pembeli yang tertarik, MA kemudian mencuri motor tersebut dari kosan milik ayahnya. "Setelah motor berhasil dicuri, pelaku langsung membawanya ke pembeli yang telah menunggu," imbuhnya.

Berkat informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polresta Mataram berhasil melacak keberadaan MA dan motor curian tersebut. "Kami mendapatkan informasi ada seseorang yang menjual motor tanpa kunci. Pelaku ini tuntun sendiri kendaraannya," ungkap Kompol Yogi.

Kepada petugas, MA mengakui perbuatannya dan berdalih bahwa hasil penjualan motor curian tersebut digunakan untuk membayar utang pinjol dan judi slot.

“Pemilik kendaran ada di dalam kamarnya, motornya ada di halaman kos terus saya geret sendiri keluar dari kos,” ucapnya.

Lebih lanjut MA menuturkan, aksi pencurian itu dilakukan saat korban berada di dalam kamar, sedangkan motor berada di halam kos, tanpa dikunci setang. “Saya minta bantuan teman saya untuk geret kendaraan, rencana saya mau jual,” tuturnya.

Saat ini, MA telah diamankan di Polresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
 

Sentimen: negatif (88.6%)