Sentimen
Negatif (99%)
3 Jul 2024 : 19.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jabodetabek

Kasus: covid-19, korupsi, Tipikor

Kasus Korupsi APD Kemenkes, KPK Sita Rumah hingga Robot Pembasmi Virus Covid-19

4 Jul 2024 : 02.12 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, barang, hingga uang terkait penyidikan kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2020. Kasus tersebut kini dalam penyidikan KPK.

"Penyidikan perkara ini bergulir sejak September 2023, KPK telah menetapkan tiga tersangka dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 300 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Disampaikan Tessa, tim penyidik KPK terus menelusuri aset-aset yang diduga bersumber dari korupsi APD. Upaya penyitaan pun telah dilakukan pada Juni 2024.

"Penyitaan terhadap enam rumah dan dua unit apartemen milik ketiga tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek dengan taksiran total harga untuk kedelapan aset tersebut sekitar kurang lebih Rp 30 miliar," ujar Tessa.

KPK juga telah menyita uang tunai dari para tersangka serta rekan bisnis mereka sekitar Rp 1,54 miliar. Penyitaan sejumlah barang turut dilakukan tim penyidik KPK.

"Penyitaan barang-barang dari rekan-rekan bisnis tersangka berupa, automatic intelligent disinfection robot atau robot pembasmi virus Covid-19 senilai Rp 500 juta," tutur Tessa.

Barang lainnya yang juga disita, yakni 10 face recognition access control terminal senilai Rp 350 juta, tiga unit kendaraan roda empat, dan satu unit kendaraan roda dua.

"Bahwa penyidik KPK sampai dengan saat ini masih terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut," ungkap Tessa.

KPK telah mencegah sejumlah pihak untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka proses penyidikan kasus tersebut. Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah ke luar negeri, yakni PNS Budi Sylvana dan Harmensyah, dari pihak swasta Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik, dan pengacara A Isdar Yusuf.

Sentimen: negatif (99.7%)