Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Diponegoro
Tokoh Terkait
Janjikan Apartemen dan Biaya Hidup ke Korban, Segini Gaji dan Harta Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Bisnis.com Jenis Media: Nasional
Bisnis.com, JAKARTA - Ketua KPU Hasyim Asy'ari disebut menjanjikan memberi apartemen hingga biaya hidup ke korban dalam kasus asusila yang dilakukannya. Lantas, berapa besaran gaji dan kekayaan selama menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).
Dalam pokok aduan, Teradu [Hasyim] didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu [korban] yang bekerja sebagai anggota PPLN di salah satu negara Eropa.
Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu. Meski demikian, Teradu membantah semua dalil Pengadu tersebut karena bersifat subjektif dan mengada-ada.
DKPP pun mengungkapkan dalam dua sidang pemeriksaan terungkap sejumlah fakta bahwa Teradu menjalin komunikasi intens kepada Pengadu yang membahas persoalan di luar kedinasan sejak pertama kali bertemu.
Lalu, Teradu juga beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk Pengadu. Bahkan, Teradu juga sempat mengajak Pengadu untuk berhubungan badan.
Tak hanya itu, Teradu juga berjanji menikahi Pengadu. Usai diminta oleh Pengadu, Teradu membuat pernyataan akan membelikan apartemen hingga membiayai kebutuhan sebanyak Rp30 juta perbulan.
DKPP pun menilai perlakuan Teradu kepada Pengadu di luar kewajaran relasi kerja antara atasan dan bawahan melainkan seperti sepasang kekasih.
Adapun, besaran gaji pejabat KPU tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016, tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Pada Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa Ketua dan anggota KPU diberikan uang kehormatan.
Sementara itu, pada Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa besaran uang kehormatan untuk Ketua KPU Pusat ditetapkan sebesar Rp41,11 juta per setiap bulan dan Rp39,98 juta per bulan untuk anggota KPU Pusat.
Namun, selain bekerja di KPU, Hasyim juga masih tercatat aktif sebagai dosen di Universitas Diponegoro untuk beberapa mata kuliah.
Berdasarkan riwayat pekerjaan di laman KPU, Hasyim masih aktif sebagai pengajar Bagian Hukum Tata Negara (HTN), Dosen pada Program Studi Magister Ilmu Hukum, Dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Undip.
Selain itu, Hasyim masih tercatat menjadi dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip), Undip.
Sementara itu, Mengutip pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2023, Hasyim diketahui total harta dan kekayaan yang dimiliki tercatat Rp9,59 miliar.
Jumlah itu tercatat meningkat jika dibandingkan dengan total harta kekayaan yang dilaporkan Hasyim pada 2022 senilai Rp9,04 miliar.
Harta kekayaan yang dimiliki Hasyim pada 2023 tercatat berupa tanah dan bangunan senilai Rp6,75 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp324 juta yang terdiri atas 2 unit mobil dan 2 unit sepeda motor.
Adapun, harta bergerak lainnya yang dimiliki Hasyim senilai Rp830 juta, sedangkan kas dan setara kas yang dilaporkan senilai Rp1,19 miliar.
Sentimen: positif (93.4%)