Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palu
Tokoh Terkait
Heddy Lugito
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Minta Maaf ke Korban, Malah ke Wartawan
Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan
Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari buka suara usai dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai terbukti lakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.
Hasyim menggelar konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024). Saat itu, dia mengucapkan permintaan maaf.
Meski demikian, permintaan maaf itu Hasyim tujukan kepada para wartawan. Dia tidak sama sekali tidak mengucapkan permintaan maaf kepada korbannya.
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," kata Hasyim.
Lebih lanjut, dia mengaku akan terima putusan DKPP tersebut. Hasyim malah mengucap syukur karena tugasnya sebagai ketua KPU sangat berat.
"Saya mengucapkan alhamdulillah, dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," jelasnya.
Putusan DKPP
Sebelumnya, DKPP resmi menghentikan Hasyim sesuai putusan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang dibacakan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).
"Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruh; dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selalu ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak keputusan ini dibacakan; tiga, Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setalah putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito diikuti ketukan palu, seperti yang disiarkan dalam kanal YouTube DKPP RI, Rabu (3/7/2024).
Kasus ini sendiri diadukan oleh korban yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Dalam pokok aduan, Teradu [Hasyim] didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu [korban] yang bekerja sebagai anggota PPLN di salah satu negara Eropa.
Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu. Meski demikian, Teradu membantah semua dalil Pengadu tersebut karena bersifat subjektif dan mengada-ada.
DKPP pun mengungkapkan dalam dua sidang pemeriksaan terungkap sejumlah fakta bahwa Teradu menjalin komunikasi intens kepada Pengadu yang membahas persoalan di luar kedinasan sejak pertama kali bertemu.
Lalu, Teradu juga beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk Pengadu. Bahkan, Teradu juga sempat mengajak Pengadu untuk berhubungan badan.
Tak hanya itu, teradu juga berjanji menikahi pengadu. Usai diminta oleh Pengadu, Teradu membuat pernyataan akan membelikan apartemen hingga membiayai kebutuhan sebanyak Rp30 juta perbulan.
DKPP pun menilai perlakuan Teradu kepada Pengadu di luar kewajaran relawasi kerja antara atasan dan bawahan melainkan seperti sepasang kekasih.
Oleh sebab itu, DKPP menganggap Hasyim Asy'ari melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017.
Sentimen: negatif (94.1%)