Sentimen
Negatif (64%)
27 Jun 2024 : 10.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Mojokerto

Tokoh Terkait
joko widodo

joko widodo

Pj Wali Kota Mojokerto Ancam Sanksi ASN Terlibat Judi Online

27 Jun 2024 : 17.27 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Mojokerto (beritajatim.com) – Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro mengancam memberikan sanksi tegas kepada para ASN yang kedapatan terlibat judi online. Dia mengingatkan agar para ASN menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.

Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan mulai sedang hingga berat.

“Mohon menjadi atensi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Jika ada yang terbukti terlibat judi online maka sanksi tegas akan menanti,” tegas Ali, Kamis (27/6/2024).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga secara tegas telah menyuarakan larangan dan bahaya judi online. Jokowi mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online. Darurat judi online ini menyusul pernyataan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Bahwa judi online sudah menyebar hampir ke seluruh provinsi di Indonesia. Bahkan menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Provinsi Jawa Timur menjadi urutan keempat dengan jumlah masyarakat terpapar judi online sebanyak 135.227 pemain, dan nilai transaksi mencapai Rp1,015 triliun.

“Sekali lagi saya tekankan tidak akan mentolerir ASN yang terlibat judi online, dan tolong setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan langkah pencegahan dan pembinaan kepada ASN,” pungkas Ali.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto, Romi Ahmad Firdausi membeberkan bahwa potensi pelanggaran disiplin ASN jika terlibat  judi online telah diatur dalam PP 94 Tahun 2021.

“Judi online ini masuk dalam pelanggaran terhadap kewajiban. Yang huruf D yakni ASN harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan judi ini kan dilarang oleh hukum tapi akan berpotensi menjadi hukuman disiplin tingkat berat jika ASN tersebut peranannya sebagai admin judi online, broker dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Selain Jawa Timur, provinsi lain yang juga darurat judi online, di urutan pertama adalah Jawa Barat sebanyak 535.644 pelaku dengan transaksi mencapai 3,8 triliun. Provinsi kedua dengan jumlah masyarakat terpapar judi online terbanyak ialah DKI Jakarta  sebanyak 238.568 pemain, dengan nilai transaksi mencapai Rp2,3 triliun.

Ketiga ialah Jawa Tengah, dengan pelaku judi online sebanyak 201.963, dan nilai transaksi Rp 1,3 triliun. Sementara, provinsi kelima ialah Banten dengan pemain judi online sebanyak 105.302 dengan peredaran uang mencapai Rp1,002 triliun. [tin/beq]

Sentimen: negatif (64%)