Sentimen
Positif (57%)
3 Jul 2024 : 20.57
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Hyundai

Event: Pilkada Serentak, Pilkada 2020

Kab/Kota: Karawang

Tokoh Terkait
joko widodo

joko widodo

Idham Holik

Idham Holik

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Belum Jelas, Jokowi: Tanya ke KPU Nasional 3 Juli 2024

4 Jul 2024 : 03.57 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Belum Jelas, Jokowi: Tanya ke KPU Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo merespons soal jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan. Menurut Presiden Jokowi , sebaiknya hal itu ditanyakan langsung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pilkada . "Tanyakan ke KPU," ujar Jokowi usai meresmikan pabrik dan ekosistem baterai dan kendaraan listrik Korea Selatan di Indonesia PT Hyundai LG Indonesia (HLI) Green Power yang berada di Karawang, Jawa Barat pada Rabu (3/7/2024). Saat ditanya apakah sudah ada peraturan presiden (presiden) yang disiapkan untuk menegaskan tanggal pelantikan, Presiden pun menegaskan kembali agar ditanyakan kepada KPU. "Tanyakan ke KPU," tegasnya. Sebelumnya, pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, aturan batas usia calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Namun, setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, aturan usia calon kepala daerah tersebut dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Pelantikan sendiri bukan lagi menjadi ranah KPU, melainkan urusan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, berdasarkan Pasal 165 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah diatur dengan Perpres. Pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan pemerintah, baik melalui rapat koordinasi maupun surat tertulis. "Rapat koordinasi dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan kantor Sekretariat Negara. Hasilnya, pemerintah akan menyusun jadwal pelantikan serentak," kata Idham Holik, dikutip dari Kompas.id, Selasa (2/7/2024). Hingga saat ini, pemerintah masih belum memutuskan jadwal pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024 . Kendati demikian, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (30/6/2024), Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan, waktu pelantikan dapat mengacu pada akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. "Pasal 201 ayat (7), gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,” kata Hasyim. Kemudian dalam Pasal 164A UU Pilkada, diatur bahwa pelantikan serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan para kepala daerah periode sebelumnya. Dengan demikian, menurut Hasyim, berakhirnya masa jabatan para kepala daerah hasil Pilkada 2020 adalah akhir 2024, atau 31 Desember 2024. "Maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025,” jelas Hasyim. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (57.1%)